Model Karenina Anderson Ditangkap Atas Penyalahgunaan Narkoba: Saya Minta Maaf Sudah Jadi Contoh yang Buruk!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
MEDAN, insidepontianak.com - Model Karenina Anderson ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin 31 Juli 2023. Dia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram. Karenina Anderson terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja pasca dilakukan tes urine, dan pada Rabu, 2 Agustus 2023, Polres Metro Jakarta pun merilis Karenina sehubungan kasus penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy memaparkan, tertangkapnya Karenina Anderson berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Atas laporan itu jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, barulah pada Senin, 31 Juli 2023, Karenina Anderson ditangkap polisi di kediamannya, tepatnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan. "Dan saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat kertas putih yang berisi narkoba jenis ganja dengan berat 4,1 gram," ungkap Kompol Achmad Ardhy, melansir tayangan YouTube Was Was, Kamis (3/8/2023). Selain itu dalam penggeledahan itu ditemukan juga narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersimpan di dalam lemari kamar pribadi Karenina. "Barang tersebut diambil sendiri oleh tersangka, kemudian diserahkan kepada polisi yang mengamankan," sebutnya. Dijelaskan Kompol Achmad Ardhy, narkoba jenis ganja tersebut diperolah Karenina dari temannya yang berinisiap P, dan narkoba itu diberikan secara gratis. "P membeli barang tersebut pada bulan lalu, kemudian dia meminta tersangka untuk mencobanya, dan tersangka mencoba ganja tersebut di kawasn Pasar Ciputat, Tanggerang Selatan, artinya tersangka sudah mencoba dan menghisap ganja itu," bebernya. Semula Karenina mendapatkan narkoba itu berupa satu paket kertas putih beserta dua linting ganja siap pakai. Satu linting siap pakai digunakan bersama P, dan satu linting lagi digunakan Karenina ketika dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. "Tersangka menghisap satu linting itu di mobilnya saat perjalanan pulang ke rumahnya dari kawasan Pasar Ciputat Tangsel," bilang Kompol Achmad. Disebutkan Kompol Achmad, ini merupakan kasus pertama karenina yang tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, dan pasal yang dikenakan terhadap Karenina berupa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang benar. "Barang bukti setelah kita cek di bawah SEMA, maka pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tuturnya. Dalam kesempatan itu, Karenina menyampaikan permohonan maafnya kepada Masyarakat Indonesia, dia juga meminta maaf kepada suami, anak-anaknya, dan juga keluarganya. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terdekat saya, dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik," ucapnya. “Dan untuk teman-teman yang di luar sana yang masih terjerat menggunakan narkoba atau berpikir untuk menggunakan narkoba, imbauan saya untuk stop sekarang juga, karena ada konsekuensi hukum di dalamnya, terima kasih," pungkas Karenina Anderson. (Adelina). ***

Leave a comment