Eksekusi Lahan di Sutoyo Pontianak Tegang, Oknum LSM Adu Mulut dengan Petugas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Eksekusi lahan seluas 1.065 meter persegi di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, berlangsung tegang, Selasa (4/7/2023).

Perang urat sarap terjadi antara pimpinan LSM Lembaga Anti Korupsi atau Legitasi yang mengaku sebagai pembela termohon Yaya Zakaria dengan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pontianak.

Pimpinan LSM ini, menolak pelaksanaan eksekusi. Padahal, status perkara tersebut sudah berkekuatan hukum dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3145/K/Pdt/2017 tertanggal 30 Januari 2018.

Adapun putusan tersebut, menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Ngoemar Mardadi, dan menyatakan perbuatan tergugat yang mengakui tanah sengketa miliknya dengan memasang plang di atasnya adalah perbuatan melawan hukum.

Namun, penolakan dari oknum LSM tak membuat eksekusi batal. Eksekusi ini tetap berjalan dengan mengukur batas dan memasang pagar.

"Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dari tingkat pertama, banding dan kasasi," kata Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pontianak, Syahrir Reza, Selasa (4/7/2023).

Putusan kasasi tersebut menyatakan tanah tanah seluas 1.065 meter persegi milik ahli waris Ngoemar Mardadi. Syahrir Reza mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, 19 Juni 2023.

"Sebelum eksekusi rill ini, sudah dilakukan melakukan pemanggilan terhadap termohon eksekusi untuk diberikan teguran atau aanmaning," kata Syahrir Reza.

Sementara itu, terkiat keberatan oknum LSM, Syahrir Reza menyebut bukan tidak menghormati. Tapi, pihaknya hanya melaksanakan perintah ketua pengadilan.

Selain itu, pihak yang keberatan juga dinilai tak punya legal tanding. Sebab, bukan pengacara atau pemegang kuasa dari termohon.

Jika pun ada keberatan, Reza mempersilakan menempuh jalur hukum. Sementara itu, pimpinan LSM Legitasi Akhyani BA, mempersoalkan lokasi batas tanah yang dinilai tak ada dalam putusan pengadilan. Pihaknya memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas eksekusi ini.

"Kita akan gugat perlawanan eksesuki. Kita tidak akan tinggal diam. Sampai titik darah penghabisan akan kita perjuangkan," ujarnya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Raymundus Loin, mengatakan, perkara ini telah berproses dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung tahun 2018.

"Statusnya sudah inkrah," kata Raymondus.

Reymondus mengatakan, sengketa lahan ini sebelumnya terjadi antara Yaya Zakaria dan Watiem. Mereka saling klaim pemilik tanah dengan memiliki bukti SKT dan sertifikat.

"Bukti-bukti yang dimiliki ini sudah diuji sehingga ada kekuatan hukum tetap, dan diajukan permohonan eksekusi pada awal tahun 2023 lalu," terangnya.

Ia memastikan, sebelum eksekusi ini dilakukan, Pengadilan Negeri Pontianak sudah melakukan teguran atau antmining agar termohon eksekusi menyerahkan lahannya. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada itikad baik.

"Sehingga hari ini dilakukan eksekusi rill oleh pengadilan di-backup Polresta Pontianak Kota," terangnya.

Sementara itu, menanggapi adanya pihak yang keberatan, Raymundus tak mau mencamluri. Sebab, baginya, keberatan ada ranahnya.

"Jika keberatan silakan tempuh proses hukum," imbau Raymundus. (Andi)***

Leave a comment