Modifikasi Lampu Belakang Kendaraan, Korlantas Polri Ingatkan Bahaya dan Hukuman Tilang

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan mobil jenis LSUV dengan lampu belakang yang kelap-kelip. Mobil jenis LSUV dengan plat nomor BG asal Sumatera Selatan ini diketahui telah dimodifikasi dengan tambahan lampu putih yang kelap-kelip dan sangat terang. Namun, modifikasi mobil jenis LSUV tersebut mendapat sorotan negatif karena bisa mengganggu pengguna jalan. Akun @dashcamindonesia yang mengunggah video mobil jenis LSUV tersebut mengecam modifikasi lampu tersebut, bahkan saat rekaman dibuat pada pagi hari yang masih terang. "Buat apaaa coba pasang lampu beginian? Belum malam saja silaunya sudah mengganggu apalagi kalau malam?" tulis si pengunggah video. Menyikapi hal ini, Kombes Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, menjelaskan bahwa modifikasi lampu seperti yang terlihat dalam video tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang. Lanjutnya, Modifikasi mobil semacam itu dianggap membahayakan pengguna jalan. "Dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2009 tentang kendaraan, jelas tertulis bahwa modifikasi seperti ini tidak diperbolehkan," ujar Kombes Aries. Kombes Aries juga menambahkan bahwa penggunaan lampu tambahan yang terhubung dengan lampu rem dan berkedip bersamaan dapat menyebabkan gangguan dan bahaya bagi pengendara lainnya. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya. Pihak Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 286 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Dalam upaya menjaga keselamatan dan menghindari pelanggaran, pihak Korlantas Polri mengimbau semua pengendara untuk mematuhi aturan dan regulasi terkait modifikasi kendaraan. Keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman di Indonesia. Penting bagi para pengendara untuk tidak hanya memperhatikan keindahan atau tampilan estetika kendaraan melalui modifikasi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara. Modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan dapat mengganggu pengendara lainnya dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi yang melanggar hukum. Informasi terkait aturan modifikasi kendaraan sebaiknya diakses dan dipahami agar tidak terjerat sanksi hukum yang berlaku. Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan aturan terkait lalu lintas. Melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menghormati peraturan yang ada, sehingga tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Keselamatan dalam berkendara bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan saling mengingatkan dan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik bagi semua pengguna jalan. Dengan adanya peringatan dari Korlantas Polri terkait modifikasi lampu belakang kendaraan yang melanggar aturan. Diharapkan para pengendara dapat lebih memperhatikan keselamatan dan menghindari modifikasi yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Patuh terhadap aturan lalu lintas adalah kunci dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pihak. Selalu ingat, keselamatan adalah prioritas utama saat berada di jalan raya. (Zumardi IP)***

Leave a comment