Main Kasus? Penyidik Polres Bengkayang Dilaporkan ke Propam Polda Kalbar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Penyidik Satreskrim Polres Bengkayang, dilaporkan ke Propam Polda Kalbar, Selasa (12/6/2023). Laporan tersebut buntut kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan pemerasan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Bengkayang, 15 Mei 2023. Tapi, kasusnya diklaim pelapor stagnan. Kartini mengatakan, sebelumnya ia sudah membuat laporan ke Polres Bengkayang. Disana, ia melaporkan ada empat orang yang diduga sebagai pelaku persetubuhan. Selain itu, ia juga membuat laporan dugaan pemerasan yang dilakukan korban kepada AS (abang kandung pelapor), yang sebelumnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Tapi sampai belum berproses. Kartini mengatakan, satu minggu setelah membuat laporan, dirinya kembali datang ke Polres Bengkayang untuk menanyakan perkembangan laporannya. Namun anehnya, polisi yang ditemuinya berdalih jika laporannya tidak dapat diproses, karena laporan tidak jelas dan surat laporan belum ditandatangani. “Padahal pada saat membuat laporan, saya sudah tandatangan. Lebih anehnya, ternyata berkas yang diperlihatkan diduga baru saja diketik dan dicetak,” tutur Kartini, Selasa (13/6/2023). Kartini mengatakan, sangat aneh jika polisi tidak memproses laporan dugaan persetubuhan yang dibuatnya. Pasalnya, ia telah mengantongi bukti dan memiliki saksi, bahwa korban kerap tidur dengan pria yang berbeda di indekos-nya. “Dari keterangan saksi, ada satu laki-laki yang sering tidur dengan korban. Pertanyaannya, ketika korban hamil, mengapa abang kami yang dituduh menyetubuhi nya,” ucap Kartini. Kartini yakin abangnya tak bersalah. Apalagi karena perbuatannya korban hamil Sebab, AS sudah punya dua istri dan sudah 20 tahun menikah. Tapi belum dikaruniai anak. " Sampai sekarang tidak punya anak,” kata Kartini. Karena laporan itu tak diproses, ia dan kuasa hukum mendatangi Propam Polda Kalbar untuk melaporkan penyidik Polres Bengkayang atas dugaan tidak profesional nya penyidik dalam menangani laporan masyarakat. Disisi lain, dia juga melaporkan pemindahan penahanan AS yang tanpa konfirmasi keluarga. Bahkan keluarga tidak mengetahui dimana AS ditahan. “Di mana tempat penahanan itu, keluarga sama sekali tidak tahu dan tidak pernah diberikan informasi kapan pemindahan itu dilakukan,” ungkap Kartini. Kartini berharap, Propam Polda Kalbar dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polres Bengkayang, karena diduga dengan sengaja tidak memproses dua laporan yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu. Kuasa hukum tersangka AS, Raymundus mengatakan, laporan keluarga ke Propam Polda Kalbar untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal dari kepolisian. Raymundus mengatakan, laporan ke Propam Polda Kalbar terpaksa dilakukan karena sudah beberapa kali pihak keluarga tersangka AS datang ke Polres Bengkayang, mempertanyakan laporannya. Namun kenyataannya laporan tersebut tidak ada tindaklanjut. Bahkan pelapor terkesan ditantang oleh oknum penyidik, jika mereka dilindungi pejabat di Polda Kalbar. “Kami minta, jika memang ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum penyidik Polres Bengkayang dapat kiranya diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Raymundus Raymundus menuturkan, pejabat yang menerima laporan keluarga tersangka AS, menyatakan akan memproses laporan yang sudah dibuat di Propam Polda Kalbar. “Tadi dihadapan Wasidik, Paminal, sudah disampaikan secara langsung apa yang terjadi dan dialami keluarga AS,” ucapnya. Untuk itulah, ia berharap keempat terlapor dapat diperiksa. Agar kasus tersebut ada titik terang. Raymundus, juga mendorong agar Polres melakukan tes DNA agar diketahui bayi siapa yang ada di dalam kandungan korban. Dengan demikian terungkaplah siapa pelaku sesungguhnya. Permohonan untuk dilakukan tes DNA tersebut sudah dimohonkan pihaknya kepada Polres Bengkayang sejak 29 Mei 2023 lalu. “Jangan sampai orang yang tidak melakukan, dituduh melakukan. Dipaksakan menjadi tersangka. Sementara pelaku yang menyetubuhi korban, bebas sampai sekarang,” tegas Raymundus. Raymundus juga mempertanyakan tindakan oknum penyidik yang memindahkan tempat penahanan tersangka, AS ke tempat yang tidak diketahui keluarga dan kuasa hukum. Bahkan pemindahan dilakukan tanpa memberi informasi. “Sudah satu minggu AS dipindahkan ke tempat tahanan yang tidak diketahui. Kita mencoba bertanya kepada penyidik tetapi tidak ada yang mau memberikan jawaban.” terangnya. Sementara itu, insidepontianak.com berupaya mengkonfirmasi Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno terkait pelaporan Kartini terhadap penyidiknya ke Propam Polda Kalbar. Namun, Kapolres belum memberikan keterangan. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan, Propam Polda Kalimantan Barat akan menindak lanjuti laporan Kartini yang melaporkan penyidik Polres Bengkayang terkiat penanganan perkara kasus persetubuhan yang diklaim jalan ditempat. "Kalau seperti itu, pasti akan di proses, namanya pengaduan,"kata Raden Petit Wijaya. Petit memastikan, jika tidak terbukti laporan itu akan disampaikan. Sementara jika terbukti akan disampaikan terbukti. " Jika terbukti kita sampaikan ketidak profesionalan penyidik, " tegasnya. Sebelumnya, Polres Bengkayang menahan seorang pria berinisial AS (43). Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu indekos, yang terletak di Kecamatan Bengkayang. Penangkapan AS dilakukan pada Rabu (5/4/2023). (Andi)

Leave a comment