10 Orang di Medan Johor Sumut Ditangkap Cyber Crime Gara-gara Judi Online

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SUMUT, insidepontianak.com -Personel Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 10 pelaku judi online yang berlokasi di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Ke-10 pelaku judi yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni R, MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. "Pelaku ada yang berperan sebagai tele marketing dan admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Antara, Senin (12/6/2023). Hadi menyebutkan, dari pengungkapan judi online itu juga disita barang bukti berupa 12 layar monitor merk Lenovo, sembilan CPU, delapan keyboard, tujuh mouse dan tujuh handphone. Ia mengatakan pengungkapan kasus judi online itu berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat (9/6) yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus para pelaku judi dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Kabid Humas menambahkan, Polda Sumut komitmen memberantas segala bentuk perjudian baik online  maupun konvensional. "Informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat akan ditanggapi dan dilakukan penindakan tegas," kata Hadi. Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon Marbun menjelaskan, ada dua orang pemilik saham judi online yang ditahan yakni R dan BJL yang masing-masing sahamnya 15 persen. Sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui kini masih buron. "Praktik perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu, dengan omset mencapai Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 setiap hari dengan anggota sekitar 200 orang. Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial," kata Teddy. ***

Leave a comment