Kuasa Hukum Terdakwa Merry Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Herawan, kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Merry Cristine meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Alasannya, dalam kasus ini, kliennya diyakini hanyalah korban. Adapun dakwaan JPU yaitu, terdakwa Merry dianggap terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam proyek penunjukan langsung atau PL di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021.

Dakwaan itu berdasarkan alat bukti uang Rp392.230.000 milik Endang Daniah dan Vincent Apriono yang diberikan untuk mendapat proyek PL tersebut.

Tetapi, menurut Herawan, kliennya justru korban tipu muslihat Dahlan hingga dirugikan sebesar Rp129 juta.

Karena itu, menurutnya, berdasarkan Pasal 156 ayat 1 kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, pihaknya keberatan dengan surat dakwaan penuntut umum dan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum.

Herawan menerangkan, JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Sementara unsur delik penggelapan dan atau penipuan uang sebesar Rp392.230.000 milik Endang Daniah dan Vincent Apriono, diserahkan seluruhnya kepada terpidana, Dahlan Setiawan.

Hal ini sejalan dengan fakta persidangan bahwa Pengadilan Negeri Pontianak memutus Dahlan Setiawan bersalah dan dijatuhi hukuman 2,6 tahun. Dalam putusan tersebut, uang Rp295. 230.000 dinikmati Dahlan Setiawan.

Fakta-fakta ini pun bersesuaian dengan dakwaan Jaksa. Bahkan dalam Surat dakwaan dan surat penuntutan, kliennya Merry Christine juga dinyatakan sebagai korban.

Dahlan sebelumnya didakwa melakukan penipuan uang Rp395.230.000 milik  Endang Daniah dan Vincent Apriono dan uang sebesar Rp 129 juta milik Merry Christine.

"Akibat perbuatannya Dahlan merugikan Endang Daniah, Vincent Apriono dan Merry Christine," terangnya.

Atas dasar itu, Herawan mempertanyakan kenapa sekarang jaksa kembali melakukan penuntutan kepada Merry Crsitine. Padahal yang merugikan korban, Endang Daniah dan Vincent Apriono.

"Penuntutan terhadap Merry bertentangan dengan surat dakwaan. Dimana fakta yuridis hasil pemeriksaan disidang sebelumnya, jelas yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut adalah Dahlan Setiawan," tegas Herawan.

Menurut Herawan, penuntutan terhadap Merry  sangat bertentangan dengan akal sehat. Terbukti, pada sidang sebelumnya, dua orang jaksa tidak mampu menunjukan perbuatan penggelapan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan yang dilakukan Merry Cristine yang memenuhi unsur delik penggelapan atau penipuan.

"Yang menjadi pertanyaan, di mana unsur keadaan palsu, tipu muslihat yang dilakukan Merry untuk meyakinkan korban hingga menyerahkan uang?" tanya Herawan.

Herawan menyatakan, jaksa saat itu hanya menjelaskan ketentuan pasal penggelapan dan penipuan yang disangkakan.

Bahkan ketika perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pihaknya sudah meminta untuk dijelaskan.

Namun tidak ada seorang pun dari tim penuntut umum yang mampu menunjukan adanya perbuatan yang dilakukan kliennya.

"Ketidakmampuan penuntut umum menjelaskan unsur penggelapan dan penipuan yang dituduhkan kepada Merry Cristine, tidak memenuhi syarat kelengkapan materil. Tidak terdapat bukti yang cukup, yang menunjukan adanya kesalahan," tegas Herawan.

Herawan menyatakan, meski tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan, berkas perkara penyidik tetap dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Herawan mengatakan, dari surat dakwaan yang diajukan dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu menguraikan perbuatan materil yang sesungguhnya dilakukan oleh Merry Cristine.

Bahkan penuntut umum tidak mampu menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap bagaimana terdakwa melakukan tidak pidana yang didakwakan.

"Dalam dakwaan penuntut umum tidak mampu menjelaskan unsur dari pidana penggelapan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagaimana dakwaan pertama atau kedua," tegas Herawan.

Herawan menyatakan, maka sudah sangat jelas surat dakwaan penuntut umum tersebut tidak memenuhi syarat material dikarenakan berkas perkara penyidik juga tidak memenuhi syarat kelengkapan materiel.

Apa yang diuraikan dalam dakwaan, kuat dugaan telah dikarang oleh penuntut umum yang berisi kebohongan demi kebohongan berdasarkan persepsi dan asumsi semata.

"Berkas perkara ini dipaksakan untuk masuk ke penuntut umum. Penuntutan terhadap kliennya dipaksakan. Berkas perkara ini dinyatakan lengkap sudah melampaui batas kewenangan jaksa," tegas Herawan.

Oleh karena itu, Herawan meminta  kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, batal demi hukum dan menyatakan tidak dapat dipidana dan memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa, Merry Cristine dari tahanan.

Sementara itu, menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU, Ico Andreas Sagala, mengatakan, terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa, pihaknya akan mempelajarinya, untuk kemudian mempersiapkan tanggapan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan pelajari dulu eksepsi terdakwa," kata Ico.

Ico berharap, sidang perkara penipuan dam penghela itu dapat terus berlanjut, agar pihaknya dapat membuktikan perbuatan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terdakwa. (Andi)***

Leave a comment