Eksekusi Tongkang Bintang Arwana BA1107 oleh PN Pontianak Dituding Langgar SEMA

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK,insidepontianak.com - Selain objek perkara berbeda, eksekusi tongkang Bintang Arwana BA 1107 yang bakal dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak melalui Pengadilan Negeri Sintang dinilai melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA tahun 2021. Sebab, eksekusi tersebut tanpa penetapan Kepala Pengadilan Negeri atau KPN Pontianak. Hanya pendelegasian eksekusi. "Jadi tidak sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2010,"kata Herawan Utoro, penasihat hukum dari Sim Jan Moi, Yulianti, Hartini, Nini Adelia, pemilik tongkang Bintang Arwana BA 1107, Senin (12/6/2023). Menurut Herawan, penetapan yang dijadikan dasar KPN Pontianak dalam pendelegasian eksekusi rill ke Pengadilan Negeri Sintang bukan penetapan perintah eksekusi. Tetapi hanya perintah peneguran. Sementara pelaksanaan peneguran tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, karena melanggar asas-asas eksekusi. Sebab, perintah peneguran tidak ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan sidang esidentil. Serta peneguran tidak dilangsungkan dalam ruang khusus, namun diruang kerja Ketua PN Pontianak. Bahkan, Suriyanto selaku termohon eksekusi semula tidak dipanggil oleh panitera. Disamping itu, peneguran tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum PT Surya Bahtera Sejati yang bukan merupakan pihak atau termohon eksekusi dalam perkara perdata register Nomor:146/Pdt.G/ 2018/PN.Ptk tersebut. KPN Pontianak pun hanya melaksanakan peneguran kepada PT Surya Bahtera Sejati melalui kuasa hukumnya Herawan Utoro dan Theresia M.S. Pessy agar dalam waktu delapan hari segera memenuhi Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 61/PDT/ 2018/PT.PTK yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, berdasarkan fakta, KPN Pontianak sesungguhnya belum melaksanakan peneguran terhadap Suriyanto selaku termohon eksekusi.  Oleh karenanya, eksekusi ini dinilai tidak memenuhi syarat pokok. "Konsekuensi yuridisnya penetapan dan peneguran tersebut tidak dapat menjadi landasan keabsahan," terangnya. Semestinya, KPN Pontianak menolak permohonan eksekusi yang diajukan Sudianto dan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang diajukan pada 23 Maret 2023. Sebab, penetapan dan pelaksanaan peneguran tersebut tidak memenuhi syarat pokok. Namun ternyata, KPN Pontianak kata dia, tetap mengabulkan permohonan eksekusi Sudianto dengan mengeluarkan penetapan  berupa perintah eksekusi riil dan sita eksekusi. Adapun isi penetapan yang dikeluarkan 6 April 2023 ini, memerintahkan panitera dan jurusita PN Pontianak melaksanakan eksekusi riill terhadap satu kapal tongkang BA 1107 dan sita eksekusi terhadap tongkang Luis V.TKG.TKC, dan tongkang merk Luis dan Kuaria. "Dengan demikian penetapan KPN Pontianak berupa perintah eksekusi riil dan sita eksekusi melanggar asas-asas eksekusi dan tidak memenuhi syarat-syarat dan tata cara eksekusi," terangnya. Menurut Herawan, peneguran yang kerap-kali dilaksanakan KPN Pontianak di ruang kerjanya, tidak sah dan merupakan kesalahan umum yang dilakukan berulang. Ia pun mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum bagi KPN Pontianak menggabungkan eksekusi riil dan sita eksekusi? Disamping itu, pertimbangan-pertimbangan dari penetapan KPN Pontianak tentang perintah eksekusi riil dan sita eksekusi tersebut, bertentangan dengan fakta-fakta yang sesungguhnya. Sebab, jurusita tidak pernah memanggil termohon eksekusi guna dilakukan peneguran. KPN Pontianak juga tidak pernah memberikan peneguran kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Disamping itu, Sudianto bukan merupakan pihak tidak berhak dan berkedudukan hukum serta berkepentingan hukum terhadap kapal tongkang BA 1107 tersebut. Ini dikuatkan dengan Grose Akta Pendaftaran Kapal Tongkang BA 1107 yang terdaftar atas nama PT Bintang Arwana, bukan terdaftar atas nama Sudianto maupun PT PBAKA. Sementara, PT Bintang Arwana Kapal Tongkang BA 1107 tersebut telah dijual dan diserahkan sepenuhnya kepada Tio Kwang Tjhong. Ayah dari kliennya. Untuk itulah, gugatan rekonvensi yang diajukan  Sudianto dan PT PBAKA dalam perkara perdata nomor:146/Pdt.G/2018/PN.Ptk dinilai  tidak memenuhi syarat material. Sebab, gugatan konvensi sama sekali tidak terdapat koneksitas atau hubungan yang erat. Adapun gugatan Sudianto ini berkenaan dengan perjanjian sewa menyewa kapal Tongkang Labroy 168. Sedangkan objek gugatan rekonvensi perjanjian sewa menyewa kapal tongkang BA 1107. Disamping itu, dalam putusan rekonpensi Sudianto di Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor:61/PDT/2018/PT.PTK yang telah berkekuatan hukum juga tidak terdapat amar putusan yang menyatakan Sudianto dan PT PBAKA pemilik atas kapal tongkang BA 1107. "Dengan demikian yang dimohonkan eksekusi tersebut sesungguhnya tidak berkekuatan mengikat baik terhadap Suriyanto termohon eksekusi, Sudianto dan PT PBAKA selaku para pemohon eksekusi, para ahli waris Alm Tio Kwang Tjhong, maupun terhadap PT Surya Bahtera Sejati," terangnya. Herawan memastikan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan KPN Pontianak tentang perintah peneguran dan pelaksanaan peneguran, pada 3 Mei 2023. Tak hanya itu, ia juga mengajukan penangguhan eksekusi riil terhadap lapal Tongkang BA 1107 yang disampaikan kepada KPN Sintang. Namun hingga kini belum ditangguhkan.  Bahkan KPN Pontianak sudah mendelegasikan eksekusinya kepada KPN Sintang untuk dilaksanakan eksekusi pada Selasa 13 Juni 2023. Herawan memastikan, jika eksekusi riil  tetap dipertahankan hanya akan menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip hukum, dan menghilangkan hak Para Ahli Waris dari Alm Tio Kwang Tjhong yang berhak atas kapal tongkang BA 1107. "Akan sangat sulit bagi Ahli Waris maupun bagi PN Pontianak untuk memulihkan keadaan semula jika gugatan perlawanan tersebut dikabulkan, " pungkasnya. (Andi)

Leave a comment