BNN Belum Punya Sikap Tegas Soal Pelarangan Kratom, Tunggu Hasil Riset BRIN

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Badan Narkotika Nasional atau BNN Pusat hingga kini belum punya sikap tegas terhadap pelarangan kratom, tumbuhan dengan nama latin Mitragyna Speciosa. Tanaman khas Kalbar ini, sejak 2019 lalu dipersoalkan. Sebab, disebut BNN sebelumnya punya efek samping yang lebih kuat dari morfin dan dapat merusak kesehatan manusia. Atas dasar itu BNN tetap menargetkan aturan larangan peredaran dan penggunaan daun kratom mulai 2022 mendatang. Namun, hingga kini BNN tak punya sikap tegas. Pelarangan kratom ibarat kampanye hitam untuk petani. Hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN tak kunjung keluar. Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose menyebut, sudah banyak pengguna kratom di Indonesia yang direhabilitasi BNN. Namun, kepastian pelarangan kratom masih menunggu hasil riset BRIN. "Sekarang lagi dilakukan penelitian oleh BRIN. Apakah masuk nantinya dalam golongan satu atau tidak," kata Komjen Petrus Reinhard Golose, Selasa (6/6/2023). Petrus mengatakan, BNN masih melakukan penggodokan di tingkat pusat. "Kita tunggu hasil penelitian semua kebijakan negara harus ada aturan hukum," terangnya. Namun kapan penelitian BRIN ini keluar, ia tak memberikan jawaban. Termasuk saat ditanya antisipasi yang dilakukan BNN karena dampak kratom yang disebut membuat sejumlah orang direhabilitasi. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment