Dituding Buat Surat Palsu, Firma Hukum Sanen akan Lapor Polisi

18 Mei 2024 19:08 WIB
Glorio Sanen selaku kuasa hukum Andy Leonaedy, termohon perkara perdata take over saham PT Infinity Mitra Solusi tahun 2023 menunjukkan dokumen-dokumen. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kantor Firma Hukum Sanen berencana membuat laporan polisi ke Polda Kalbar, terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Pasalnya, dalam perkara perdata take over saham PT Infinity Mitra Solusi tahun 2023, mereka dituding membuat surat palsu. 

Dalam kasus ini, Kantor Firma Hukum Sanen membela Andy Leonardo, sebagai termohon melawan Chris Liu sebagai pemohon. 

Belakangan, Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan Chris Liu dan menyatakan perjanjian take over saham PT Infinity Mitra Solusi sah secara hukum. 

Putusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Termohon Andy Leonaedy diwajibkan membayar Rp190 juta. Sementara Chris Liu wajib memberi 50 persen saham perusahaan.

Namun, setelah putusan itu ditetapkan, pemohon lalu menuduh Firma Hukum Sanen yang disebutkan memiliki delapan advokat, sebagai tim kuasa hukum PT Infinity Mitra Solusi telah membuat surat palsu. 

Sanen merespons tuduhan itu tak berdasar dan sudah mengarah ke tindakan pencemaran nama baik. Ia pun menjamin, kantornya selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan profesi sebagai advokad. 

"Sebagai pihak yang dirugikan, kami bakal melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik," ucap Sanen, Sabtu (18/5/2024). 

Sanen lalu meluruskan, pihak pemohon yang menyebutkan Kantor Firma Hukum Sanen yang berjumlah delapan orang pun salah. 

"Kita hanya punya empat advokad," ucap Sanen. 

Selanjutnya, ia memastikan Firma Hukum Sanen tidak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum PT Limindo Daya Internasional. Tetapi murni sebagai penasehat hukum termohon Andy Leonaedy sebagai pribadi. 

Dan terakhir, Sanen mempertanyakan jenis surat palsu yang dituduhkan itu, dengan klaim bukti KTP. 

"Karena sampai saat ini, tak disampaikan surat apa yang dipasukan," ujarnya. 

Dari rangkaian itu, Sanen melihat tuduhan surat palsu yang dialamatkan pemohon hanya framing mengada-ngada. 

Sanen juga menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan somasi terhadap pemohon. Karena itu, tuduhan tak berdasar tersebut akan disikapi secara hukum.

"Tim di kantor sedang melakukan analisis. Selambat-lambatnya, senin kita akan lapor polisi, atas dugaan pencemaran nama baik," ucap Sanen.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment