Kejagung Gandeng PPATK Usut Usut Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung gandeng PPATK untuk mengusut aliran dana dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Ini menjadi bukti Kejagung komitmen membuka kasus ini secara transparan untuk menelusuri siapa saja yang turut menikmati dugaan perbuatan rasuah itu. Pengusutan aliran dana tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka infrastruktur BTS 4G, dan adanya tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Windy Purnama (WP). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo lewat kerja sama antarinstansi dan lembaga. "Kalau sekarang nggak di-WP saja, tapi di keseluruhan kan kita lagi minta bantuan PPATK, keseluruhan (aliran dana). Kita tunggu PPATK," ujar Febrie dikutip dari PMJ News, Senin (29/5/2023). Kendati begitu, Febrie belum menjelaskan lebih jauh soal informasi yang menyangkut materi penyelidikan dan penyidikan. Dia hanya menegaskan Kejagung akan mengejar setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. "Pokoknya terbuka, yang dua (tersangka) sudah kita dorong, nanti di persidangan kelihatan. Ini alurnya kemana, kemudian proses mark up-nya gimana, dan siapa yang pegang," tuturnya. Namun, terlepas itu semua, Febrie meminta agar publik menunggu hasil koordinasi antara Kejagung dengan PPATK. Supaya tidak ada isu liar yang muncul dalam kasus ini. "Sekarang sedang diselidiki siapa saja yang menikmati mark up itu, pendalamnnya, jadi nggak ditarik ke belakang," ucapnya.***

Leave a comment