Polda Kalbar Pastikan Serius Tindak Lanjuti Surat Terbuka Seorang Ibu di Pontianak ke Presiden

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalimantan Barat, memastikan tengah  menindak lanjuti surat terbuka yang dilayangkan seorang ibu di Pontianak bernama Liem kepada Presiden Joko Widodo.

Surat terbuka Liem kepada Presiden Joko Widodo itu mengadukan persoalan penegakkan hukum, dalam perkara persetubuhan yang dialami anaknya yang berusia 14 tahun di Polresta Pontianak Kota.

Penanganan perkara itu terkesan ditangani setengah hati. Bahkan, ada upaya menghilangkan barang bukti seperti hasil visum et repertum. Alhasil, tak bisa dihadirkan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, persoalan tersebut masih dalam penanganan Polda Kalbar. Sebab, yang bersangkutan sudah mengadukan persoalan ini ke Propam polda Kalbar.

"Apabila ada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Raden Petit Wijaya kepada Inside Pontianak, Senin (29/5/2023).

Jawaban Petit Wijaya ini berbanding terbalik dengan keterangan korban dalam surat terbukanya ke Presiden, yang menyebut hasil pemeriksaan Propam terkait pengaduannya sudah keluar pada 22 Mei 2023.

Surat jawaban Propam Polda Kalbar itu kata Liem menyatakan bahwa Polwan yang dilaporkan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Menanggapi ini, Petit menyebut menjadi hak pengadu mau berbicara apa mengenai pengaduannya. Yang jelas kata Petit, faktanya demikian. "Masih dalam proses dan Propam Polda Kalbar serius menangani hal ini karena menjadi atensi," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment