Kades Bangun Jaya Putussibau Protes Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Lindung, Minta Aparat Usut Pemodal!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAPUAS HULU, insidepontianak.com –  Puluhan pekerja Penambang Emas Ilegal (PETI) nekad mengeruk emas di kawasan hutan lindung adat, tepatnya di Dusun Lapung, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Aktivitas pekerja PETI itu pun diprotes Kepala Desa Bungan Jaya, Timotius Frans. Ia meminta aparat bertindak tegas mengusut pemodalnya. "Jadi pekerjaan PETI ini masuk wilayah kami di Dusun Hulu Sungai Lapung. Sementara orang yang kerja ini berasal dari masyarakat Desa KarehoKareho. Ada puluhan orang," katanya, Senin (1/05/2023). Frans menyebutkan, para pekerjaan PETI di Dusun Lapung ini baru diketahui warga desa tiga bulan lalu. Tapi ia menduga operasional PETI ini sudah berlangsung enam bulan. "Untuk wilayah Lapung, kami tidak mengizinkan ada PETI. Karena wilayah ini sudah ada SK Cagar Budaya dan masuk kawasan hutan lindung," tegas Frans Sebelumnya, Pemerintah Desa Bungan Jaya, meliputi Kepala Desa, Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Kepala Dusun Nanga Lapung, Temenggung Suku Punan Hovongan, Kepala Adat Desa Bungan Jaya, Kepala Adat Dusun Nanga Bungan serta tokoh masyarakat setempat, melayangkan surat laporan kepada Forkopimda Kapuas Hulu, bernomor 02/SL-SB/2023. Adapun surat laporan tersebut, ditujukan kepada Camat Putussibau Selatan, Kapolsek Putussibau Selatan, Koramil Kota Putussibau dan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK). Isi surat itu disebutkan bahwa, telah ditemukan aktivitas PETI di Sungai Holongajon dan Hulu Sungai Lapung. Di mana lokasi tersebut merupakan hutan lindung cagar budaya dan marga satwa yang dilindungi dari kerusakan lingkungan dan pencemaran air. Para penambang emas ilegal tersebut rata-rata berstatus dari luar Desa Bungan Jaya. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim Satgas Adat Desa Bungan Jaya, pada 16 Januari 2023. Di mana hasilnya telah ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa foto dan video di lokasi, beberapa sampel air yang diduga telah tercemar oleh mercury, satu (1) kampel air raksa, foto peralatan kerja, foto lokasi dan sungai, hingga 3 set gelondong (mesin penghancur batu) di lokasi. Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius mengatakan sudah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Sementara upaya yang dilakukan adalah tindakan sosialisasi agar tidak lagi melanjutkan aktivitas PETI di wilayah tersebut. "Kita undang dari pihak Desa Kareho, Bungan Jaya dan Tanjung Lokang ke sini membahas terkait PETI. Kita ada juga ke Desa Kareho untuk sosialisasi PETI ini," ujarnya. "Kegiatan PETI itu sudah lama dilakukan masyarakat, terkait apakah lokasi PETI itu masuk dalam hutan lindung atau bukan itu bukan kapasitas saya menjawabnya, tambahnya. (git)

Leave a comment