Pelaku Buang Bayi Pakai Kantong Plastik Merah di Ambawang Ditangkap, Ternyata Warga Setempat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pelaku pembuangan bayi perempuan di dalam kantong plastik merah di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, 9 April lalu akhirnya ditangkap. Pelakunya adalah SH (20), warga setempat. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang mendalami TKP pembuangan bayi tersebut dengan cara mengurutnya satu persatu secara mendalam. "Akhirnya kami mendapatkan titik kompas kasus tersebut dan mendapatkan titik arah berupa bercak darah dan sebuah softex berlumuran darah,"kata Iptu Indrawan Wira Saputra, Sabtu (15/4/2023). Berangkat dari temuan inilah, polisi akhirnya mencurigai seorang perempuan muda berinisial SH (20). Selanjutnya Tim Jatanras mendatangi rumah wanita berumur 20 tahun ini dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan. Ia pun tak mampu membendung kebohongannya. Wajahnya pucat saat berharapan dengan petugas. "Saat diperiksa di rumah sakit, akhirnya diketahui SH diketahui baru melahirkan. Ia pun mengakui bayi perempuan di dalam kantong plastik berwarna merah adalah anak kandungnya, "terangnya. Saat ini SH sudah ditetapkan tersangka. Polisi pun masih mendalami motif dibalik membuang anak kandungnya sendiri. "Tidak menutup kemungkinan kasus ini mendapatkan tersangka baru," pungkasnya (Andi).

Leave a comment