Rafael Alun Trisambodo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com - Rafael Alun Trisambodo jelani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemperatasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2023). Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Jadi pada Senin kemarin, telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/4/2023). Ali mengatakan, yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud. "Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ujarnya. Atas kasus ini, KPK pun resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Rafael Alun Trisambodo. Untuk kepentingan penyidikan dia ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Rafael sendiri diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Antara)***

Leave a comment