Konflik Warga Bika dan PT BIA di Kapuas Hulu Memanas, Warga Sita Alat Berat dan Blokir Jalan
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Sejumlah masyarakat Desa Bika terpaksa menahan atau menyita alat berat milik PT Borneo International Anugerah (BIA) lantaran pihak perusahaan masih tetap melakukan penggarapan lahan di wilayah Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu.
Penyitaan atau penahanan alat berat oleh sejumlah warga tersebut wujud kekecewaan terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan imbauan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu yang sebelumnya meminta TP BIA menghentikan sementara aktivitas di Desa Bika hingga persoalan dengan masyarakat selesai.
Koordinator Warga Bika, Antonius mengatakan pihaknya telah memblokir akses jalan poros perkebunan di wilayah Desa Bika agar pihak PT BIA tidak bisa beraktivitas sebelum tuntutan masyarakat terpenuh.
"Alat berat ada dua unit kami sita," kata Antonius, menghubungi Insidepontianak, di Putussibau, Senin (8/12/2025).
Antonius menegaskan sepanjang tuntutan masyarakat Bika belum terpenuhi, PT BIA tidak boleh beroperasi di wilayah Bika.
Itupun, kata Antonius, sesuai permintaan Pj Sekda Kapuas Hulu yang juga sebagai Ketua TP3K Kapuas Hulu, pada mediasi antara warga Bika dan PT BIA, di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Rabu (3/12/2025) belum lama ini.
Antonius kembali menyinggung akar permasalahan adalah PT BIA telah menggarap 606 hektare lahan di wilayah Desa Bika tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp8 juta per hektare dengan jumlah tuntutan kurang lebih Rp4,8 miliar.
"Meskipun ada izin HGU, tapi PT BIA tidak menghargai keberadaan masyarakat Bika, mereka menggarap lahan tanpa permisi dan sosialisasi kepada kami, kayu-kayu yang mereka garap itu dikemanakan," kata Antonius.
Antonius menegaskan masyarakat tidak mau lagi disepelekan PT BIA, apa yang menjadi tuntutan mesti dipenuhi.
Sebab, persoalan ini bukan baru kali ini kami sampaikan dan dibahas, akan tetapi PT BIA tidak ada itikad baik, bahkan pemerintah sampai saat ini belum mampu menyelesaikannya.
"Lantas kami mau mengadu kesiapa, makanya kami mengambil langkah penyitaan alat berat dan memblokir akses jalan PT BIA di Bika, kami tidak mau dibodohi perusahaan," ucap Antonius.
Antonius menegaskan pihak berpegang pada tuntutan awal yaitu Rp8 juta per hektare.
"Jika perusahaan tidak mampu, cabut saja izinnya," tegas Antonius.
Untuk diketahui, masyarakat Bika telah dua kali melakukan unjuk rasa ke PT BIA dan mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh TP3K Kapuas Hulu.
Bahwakan, perwakilan PT BIA di Kapuas Hulu, Asep Syaiful Hidayat, pada saat mediasi belum lama ini menyatakan bahwa perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan masyarakat Desa Bika.
Akan tetapi, PT BIA menawarkan taliasih senilai Rp1,176 miliar dengan rincian sekitar Rp500 ribu per hektare dengan jumlah luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliki PT BIA di Desa Bika sekitar 1.900 hektare.
"Jadi kalau dihitung-hitung dari 280 kepala keluarga di Desa Bika mereka mendapatkan sekitar Rp4,2 juta per kepala keluarga," kata Asep Syaiful Hidayat.
Selain itu, Acep juga menyampaikan akan ada pemberian CSR untuk Desa Bika sebesar Rp150 juta dan pembagian kebun inti dan plasma 70:30 selama 25 tahun ke depan.
Acep berharap tawaran tersebut bisa diterima oleh masyarakat dan terjalin hubungan baik antara perusahaan dan warga Bika, termasuk lapangan pekerjaan sesuai kemampuan masyarakat dan peraturan pemerintah.
Hingga berita ini dikirim ke Redaksi Insidepontianak, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah beserta aparat keamanan menyikapi aksi masyarakat Bika yang menyita alat berat dan memblokir akses jalan PT BIA di wilayah Desa Bika. (*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment