Mabuk Miras, FH Perkosa Nenek 63 Tahun di Kebun Sawit

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Mabuk minuman keras, membuat FH gelap mata. Pria paruh baya warga Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu ini, tega memperkosa seorang nenek 63 tahun. Perbuatan bejat itu dilancarkan di kebun karet, Selasa (14/3/2023). Pascakejadian, korban bercerita. Keluarga korban tak terima. FH pun dilaporkan ke polisi dan kini dia sudah diringkus. Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya sama-sama menghadiri acara adat pernikahan dan minum minuman keras. Usai menenggak miras inilah, korban dan pelaku mabuk. “FH kemudian berinisiatif mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun di tengah jalan pelaku FH membawa korban ke kebun karet dan langsung diperkosa," terangnya. Nenek 63 tahun ini sempat melakukan perlawanan kepada FH. Namun, ia juga tak berdaya, karena dipaksa pelaku. Kejadian ini pun diketahui keluarga korban usai korban bercerita. Sang anak kemudian melaporkan kasus ini ke ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses hukum. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. "Ancaman hukumannya penjara 12 tahun," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment