Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kalbar, Tolak Perpu Ciptaker Disahkan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen kampus menggelar aksi demo menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang. Aksi ini dilakukan di gedung DPRD Kalbar, Jumat (31/3/2023) pukul 16.00 WIB. Mahasiswa mendesak agar Perpu itu dicabut karena cacat dan telah merampas hak rakyat. Rio Ferdinand koordinator lapangan asksi mengatakan, penolakan terhadap Perpu tersebut lantaran dipandang cacat formil dan materil. "Perpu ini dipandang merugikan hak konstitusional warga, terlebih disahkan secara tergesa-gesa tanpa ada alasan dan urgensi yang jelas," kata Rio Ferdinand dalam orasinya. Ia pun menyampaikan, ada beberapa pasal yang jadi catatan dalam UU Cipta Kerja itu. Pertama, ahli daya atau outsourcing pada Pasal 64 yang mengatur kembali penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lainya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan pemerintah. "Perubahan frasa cacat atau disabilitas pada Pasal 67. Di mana perusahan yang mempekerjakan disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas," ujarnya. Selain itu, mereka juga menyoroti aturan upah minimum. Jenis produk halal terkait sertifikat halal yang diatur dalam Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa yakni MUI, MUI Provinsi, Kabupaten dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Komite Fatwa Produk dengan norma dan beberapa pasal lainya. Tak hanya itu, mereka juga menyoroti Pasal 40 pengelolaan sumber daya air yakni pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan pemerintah mendukung penyelesaian proyek staregis nasional untuk kepentingan waduk dan lainya. "Harmonisasi dan sinkronisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan pusat dan daerah, UU, KUP, UU PPh, dan UU PPnBM," katanya. Selain itu, Rio juga menyoroti kesalahan penulisan huruf, tidak tepat, salah ketik, bab dan pasal tidak sesuai dan substansional. "Perpu Ciptaker menunjukan Presiden dan DPRD sudah tidur satu ranjang, untuk “memperkosa” hak rakyat dan telah melakukan tindakan pembangkangan dan penghiatan terhadap konstitusi," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment