DPRD Kalbar Sahkan Tiga Raperda, Salah Satunya Perda Perumda Aneka Usaha

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kalbar menggelar paripurna pengesahan tiga Peraturan Daerah atau Perda, Senin (27/3/2023). Tiga Perda itu adalah, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pramuwisata, dan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengapresi kerja Pansus DPRD Kalbar, sehingga tiga Perda tersebut dapat disahkan. Ria Norsan menyebut, kehadiran Perda Adabtasi Kebiasaan Baru, sangat penting dalam rangka penyesuaian hidup baru new normal pascapandemi. Sebab, pandemi Covid-19 sebelumnya telah memberi dampak dalam segala aspek kehidupan. Bahkan, kesiapsiagaan dilakukan pemerintah dari pusat dan daerah menangani pandemi. Melalui Perda ini diharapkan mendukung pola hidup new normal menuju endemi. "Diperlukan upaya terpadu untuk menjaga ketahanan. Perda ini diharapkan dapat mendukung pola hidup new normal," ucapnya. Sementara itu, Perda Pramuwisata dalam rangka melindungi perlindungan dan hak Pramuwisata dan pengembangan sektor pariwisata di Kalbar. "Perda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan ruang gerak bagi pariwisata lokal agar dapat berperan aktif dalam pengembangan kepariwisataan di daerah sesuai aturan perundang-undangan," terangnya. Sedangkan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, dengan ditetapkannya tiga Perda tersebut, maka Gubernur diminta segera mengundangkan dalam lembaran daerah, lalu  segera disosialisasikan kepada masyarakat supaya bisa segera diimplementasikan. "Setelah penetapan Perda, tinggal Gubernur membuat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah," kata Prabasa. (Andi)

Leave a comment