Ada Dendam Asmara di Balik Penganiayan Dosen Poltekkes Pontianak? Saksi Kunci Menghilang

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Motif penganiayaan yang dilakukan tujuh mahasiswa dari Universitas Tanjungpura, terhadap seorang dosen Poltekkes Pontianak, berinisial TH diduga karena asmara. Isu asmara ini belakangan menyeruak, dan jadi perbincangkan hangat di media sosial, usai kasus ini mencuat. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, oknum dosen TH, disebut-sebut punya hubungan asmara dengan seorang mahasiswi Poltekkes Pontianak berinisial A. Namun, belakangan hubungan mereka kandas, usai A tahu TH sudah punya istri. Sikap A yang menolak melanjutkan hubungan itulah diduga membuat TH marah. Lalu, TH disebut mengancam bakal menghapus data mahasiswi tersebut dari kampus. Persoalan ini diduga menjadi triger atau pemicu A menghubungi teman lelakinya, lalu terjadilah penganiayaan yang melibatkan tujuh mahasiswa Untan tersebut. Cerita ini bersesuaian dengan cerita sumber Insidepontianak.com yang ditemui pada Senin (6/3/2023). Sumber yang enggan disebutkan namanya ini pun mengatakan, pasca-mahasiswi berinisial A memilih putus dengan sang dosen, aktivitas akademiknya terhambat. Terakhir, mahasiswi bersangkutan tak bisa melakukan registrasi daftar ulang, karena namanya diblokir pihak jurusan kampus Poltekkes Pontianak. Problem menimpa mahasiswi ini, kemudian diceritakan ke teman dekatnya. Dari situ, teman mahasiswa A sudah mencoba mendatangi kampus Poltekkes Pontianak untuk bertemu dengan dosen bersangkutan. Sayang, hasilnya nihil. Kasus ini disebut relatif sudah lama menjadi perbincangan di internal kampus. Sampai sekarang nasib mahasiswi A tak tahu bagaimana akhirnya, hingga terjadilah insiden pengeroyokan terhadap dosen tersebut. Saksi Kunci Menghilang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo memastikan, perkara kasus penculikan dan penganiayaan terhadap dosen Poltekkes yang dilakukan tujuh mahasiswa Untan itu tetap berjalan. Ia juga menegaskan, isu perdamaian dan pencabutan laporan kedua belah pihak yang beredar tidak benar. "Kami belum menerima suratnya (surat pencabutan laporan). Sampai saat ini kasusnya tetap jalan," kata Tri Prasetyo, kepada Insidepontianak.com, Selasa (8/3/2023). Soal motif penganiayaan tersebut, Tri hanya mengatakan pemicunya diduga karena dendam. “Motifnya biar di persidangan saja," ujarnya. Sementara itu, mahasiswi berinisial A yang diduga kuat jadi saksi kunci dalam kasus ini, disebutkan Tri juga masih dicari. Sehingga pemeriksaannya belum bisa dilakukan sampai detik ini. "Belum, keberadaan (red, A) masih dicari," katanya. Tak Tahu Motif Asmara Sementara itu, Direktur Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr Kelana Kusuma Dharma mengaku, tidak mengetahui motif asmara dalam kasus itu. Ia hanya mengetahui kasus tersebut merupakan penganiayaan yang korbannya adalah dosen di Poltekkes Pontianak. "Saya tidak tahu tentang info ini (red, asmara). Saya  dengar hanya kasus penganiayaan," kata Kelana Kusuma Dharma kepada Insidepontianak.com, Selasa (7/3/2023). Terkait informasi mahasiswi berinisial A yang diduga menjalin hubungan asmara dengan sang dosen dan disebut mahasiswi itu telah diblokir dari data kampus, Kelana tak memberikan jawaban secara tegas. "Semua ada aturannya. Kalau terbukti bersalah dan melanggar, tentu kita beri hukuman sesuai aturan disiplin yang berlaku," katanya. Sementara, pengacara tujuh mahasiswa yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, Agus belum berkenan memberikan penjelasan apapun. Alasanya, ia masih menunggu waktu yang tepat dan menunggu persetujuan keluarga untuk menyampaikan kronologi kejadian ini. "Nanti saja, biar keluarga pelaku yang bakal melakukan klarifikasi," kata Agus kepada Insidepontianak.com. Jejak Kasus Diberitakan sebelumnya, Dosen Poltekkes Pontianak berinisial TH (44) babak belur dianiaya oleh tujuh mahasiswa Untan. Korban juga disebut sempat diculik. Kejadian bermula di Jalan Lapan, Kantor Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (3/3/2023). Saat itu, korban baru keluar dari kampus menggunakan mobil. Tiba-tiba, ia dicegat sekelompok orang. Sekelompok orang itu memaksa korban segera masuk mobil para pelaku. Di mobil inilah korban dihajar. Hidungnya sampai patah. "Saat memaksa korban masuk, pelaku mengaku sebagai polisi," kata Tri Prasetyo, Minggu (5/3/2023). Setelah dianiaya, korban dilepaskan dan berhasil pulang dengan kondisi babak belur. Istri korban tak terima. Kasus ini lansung dilaporkan ke Polresta Pontianak Kota. Setelah menerima laporan inilah, Polresta Pontianak Kota melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tujuh tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21) dan GH (21). Semua pelaku ini merupakan mahasiswa Untan. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. (Andi)

Leave a comment