Pokdarwis Paggong Sebedang dan Bakeuda Sambas Bersinergi, Taat Pajak Demi Pembangunan

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com -Dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sambas, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sambangi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Paggong Sebedang, di Danau Sebedang, Kecamatan Sebawi, Rabu (22/2/2023). Pengelola Kantin atau Kafe rumah makan yang ada di Danau Sebedang dikunjungi, Dengan kriteria yang berbeda-beda, ada yang hanya tempat makan saja, ada juga yang memiliki usaha penginapan dan usaha mainan air. Ketua Pokdarwis Paggong Sebedang, Ardy Sanjaya mendukung uapaya pemerintah dalam meningkatkan PAD Daerah, salah satunya membayar pajak yang dikenakan 10% dari hasil makan minum pengunjung. "Tentu ini akan berdampak baik untuk pembangunan di Danau Sebedang, misal jalan yang baru-baru ini kita nikmati jalan aspal 2 kilometer dengan anggaran Rp. 4,5 milyar, harapan kami ke depanya pembangunan terus berlanjut. Insyaallah ada jalan lingkar di Danau Sebedang, semoga terwujud ke depanya" ujarnya. "Kami juga tahun ini ikut serta dalam ajang Anugrah Desa Wisata Indonesia 2023 dari Kemenparekraf, nanti bisa menjadi nilai plus bahwasanya pelaku usaha di Danau Sebedang taat Pajak" sambungnya. Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Bakeuda Kabupaten Sambas, Henda Yani mengucapkan terimakasih kepada Pokdarwis dan pelaku usaha, karena saat sosialiasi kepada pemilik kantin atau kafe sangat terbuka dan siap mendukung. "Ada beberapa kantin atau kafe yang sudah kami data untuk melakukan pendaftaran awal, nantinya kita sudah mulai pungut pajak di bulan April 2023. Ini yang kita harapkan kepada pelaku usaha khususnya tempat wisata di Kabupaten Sambas, Danau Sebedang menjadi pencontohan bagi pelaku-pelaku usaha wisata" katanya. Pajak Restoran tertuang Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Restoran. ***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment