Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam Dorong Kebijakan Khusus Pembagian Pajak kepada Daerah Penghasil

26 Oktober 2022 11:38 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam meminta pemerintah pusat membuat kebijakan khusus untuk mengatur pembagian hasil pajak kepada daerah penghasil.

Kebijakan khusus ini diperlukan agar daerah penghasil pajak mendapatkan porsi bagi hasil pajak yang sesuai dan adil.

Baca Juga: Bertemu Mas Menteri Nadiem, Bupati Paolus Hadi Minta PSDKU Polnep Sanggau Dinegerikan

Seperti Kabupaten Sanggau misalnya. Daerah ini memiliki perkebunan sawit dan tambang bauksit yang cukup besar di Kalbar.

Mestinya, sebagai daerah penghasil pajak perusahaan perkebunan sawit dan tambang bauksit, Kabupaten Sanggau mendapat porsi bagi hasil pajak yang besar.

Baca Juga: Tergerus Pembangunan, RTH di Sanggau Hanya 25 Persen

Namun, kenyataanya selama ini, bagi hasil pajak yang didapat dari pemerintah pusat tak sebanding hasil yang telah diberikan. Karena itu, pemerintah harus mengkaji ulang terkait kebijakan bagi hasil pajak tersebut.

"Setelah itu juga ada perlakuan khusus yaitu keterlibatan Pemda setempat melalui BUMD dalam hal penyertaan saham," kata Acam, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Reses di Pontianak, Anggota DPRD Kalbar Arif Joni Terima Aspirasi Soal Pemerataan Sekolah dan Perbaikan Jalan

"Ini juga harus dibuka ruang agar ada deviden yang jelas, sehingga dengan demikian maka daerah penghasil itu bisa menikmati kesejahteraan sesuai dengan sumber daya yang dia miliki, jika itu dilakukan Sanggau akan kaya raya," timpalnya.

Sampai sejauh ini, lanjut Acam, kondisi sangat ironis, lantaran Sanggau sebagai daerah penghasil sawit dan bauksit, tetapi APBD Sanggau yang merupakan representasi dari pembagian hasil pajak, begitu-begitu saja nilainya.

Baca Juga: Ada 42 dari 121 Sekolah di Kota Pontianak Sudah Inklusi, Pemkot Targetkan Seluruh Sekolah!

"APBD Sanggau di angka Rp1,6 triliun sekian, tidak ada peningkatan siginifikan, menurut saya tidak adil," katanya.

Karena itu, Acam mendorong pemerintah pusat membuat kebijakan khusus terkait bagi hasil pajak terhadap daerah penghasil terbesar.***

Leave a comment