Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Simak Alasannya

26 Oktober 2022 20:22 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Rabu (26/10/2022).

Dalam keputusannya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.

“Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat Kepada Perdana Menteri Baru Inggris Rishi Sunak

Hakim mengatakan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga hakim memerintahkan melanjutkan proses persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal,” jelasnya.

Serupa dengan terdakwa Ricky Rizal, terdakwa Kuat Ma’ruf juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan, dan hakim juga menolak eksepsi yang diajukan.

Baca Juga: Viral Video Adu Jotos Taruna Kemenhub di Monas, Netizen: Belum Mengabdi ke Masyarakat Aja Sudah Brutal

 

Leave a comment