Pakai Dokumen Miko untuk Ekspor CPO ke China, Kejari Pontianak Sita 14 Kontainer Berisi CPO

28 Oktober 2022 21:20 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 14 kontainer berisikan Crude Palm Oil atau CPO diamankan Kejaksaan Negeri Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (27/10/2022).

CPO tersebut adalah milik PT Putra Limbah Khatulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama.

Rencananya barang tersebut hendak di ekspor ke China dengan mengunakan dokumen Minyak Kotor atau Miko. Namun, setelah diperiksa Kejari Pontianak, isi kontainer itu adalah CPO.

Baca Juga: Gerakan Kebaya Goes to Unesco, Dian Sastrowardoyo Ajak Perempuan Indonesia Ramai-ramai Unggah Foto Berkebaya

Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelejen tentang adanya 14 kontainer berisi Miko, yang di dalamnya adalah CPO. Setelah di cek ternyata benar.

"Selanjutnya, kita melakukan pendalaman. Saat ini kami melakukan penyelidikan," terangnya.

Rudi mengatakan, indikasi pelanggaran yang dilakukan terkait dugaan pemalsuan dokumen, yang awal mulanya laporannya Miko, tapi isinya CPO.

Baca Juga: Dede Suharna, Koruptor Buron 4 Tahun yang Ditangkap Kejati Kalbar, Lari Saat Mau Disidang, Ini Kasusnya

"Setelah kita buka, isinya CPO," terangnya.

Saat ini, sedikitnya enam saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya, penjual dan PPJK serta agen pelayanan dan buruh. Hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka.

Kejari Pontianak memastikan, akan mengejar tindak pidana yang ditimbulkan akibat kasus tersebut. Sebab, pajak ekspor Miko dan CPO berbeda.

Sementara, untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam pemeriksaan petugas. Di sisi lain, terkait penyalahgunaan dokumen kepabeanan diserahkan ke Bea Cukai Pelayanan Pontianak.

"Barang bukti masih di pelabuhan Dwikora Pontianak," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment