Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Kurir Jaringan Lintas Sumatera dan Sita 112 Kilogram Ganja

2 November 2022 19:04 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga kurir narkoba jenis ganja di Jalan Umum Medan-Padang, Sabtu (22/10/2022). Para pelaku merupakan jaringan lintas Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram.

"Tiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17). Barang bukti diamankan 112 kilogram ganja," ujar Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, kepada penyidik ketiga kurir narkoba ini mendapat upah sebesar Rp3 juta dan ganja 1 kilogram. Mereka mengatar pesanan atas perintah UN.

Baca Juga: Di Persidangan, Rosti Simanjuntak Pertanyakan Hubungan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi

"Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: UPDATE Peluru Nyasar Polisi di Pontianak: Korban Bernama Suardi, Warga Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur!

 

Tags :

Leave a comment