Bareskrim Polri Sita 5 Aset di Kasus Pencucian Uang Fikasa Group

18 November 2022 18:25 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bareskim Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fikasa Group dengan melakukan penyitaan aset.

“Penyidik berhasil menyita dua hotel di Bali dan aset lainnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa berkas dari lima tersangka dalam kasus tersebut yakni AS, BS, S, CS, dan M telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Investigasi Komnas HAM Dinilai Minim Melibatkan Korban

“Berkas perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh lima tersangka yakni AS, BS, S, CS dan M telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung,” paparnya.

Aset-aset yang disita penyidik dalam kasus tersebut yakni:
1.    Empat bidang tanah di Cinere
2.    Dua unit hotel di Bali
3.    Dua lantai unit perkantoran di Jakarta Pusat
4.    Tiga unit ruko di Tangerang
5.    Uang tunai di rekening tersangka senilai Rp 497 juta.

Baca Juga: Viral, Wanita Terobos Iringan Jokowi di Bali, Ternyata Ingin Bersalaman dengan Presiden  


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment