Bupati Aron Resmikan Gedung Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sekadau

29 November 2022 19:59 WIB
Ilustrasi

SEKADAU, insidepontianak.com – Bupati Sekadau Aron meresmikan gedung Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor, di Halaman Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (28/11/2022). Peresmian gedung tersebut dirangkai dengan peluncuran Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Keur/Kir).

Bupati Aron menjelaskan bahwa dengan majunya era globalisasi, Kementerian Perhubungan RI telah merilis integritas Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), setiap Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor telah terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan RI.

Dalam sambutannya, Aron menyebutkan penggunaan Bukti Lulus Uji Elektronik atau yang disingkat BLUe tersebut bertujuan untuk mengurangi pemalsuan buku fisik dari hasil pengujian kendaraan bermotor sehingga dapat memberikan keselamatan pengguna kendaraan bermotor baik angkutan orang maupun angkutan barang.

Baca Juga: Pemkab Sekadau Serahkan Bantuan Sosial Penanganan Dampak Inflasi bagi Masyarakat  

“Dalam hal ini Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh unit Pelaksana Uji Berkala mengimplementasikan penggunaan Bukti Lulus Uji Elektronik,” sebut Aron.

“Dengan dilaksanakannya launching pelayanan pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Sekadau, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mengurus KIR dan masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan nyaman,” ungkap dia.

Pada acara peresmian tersebut dilakukan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Sekadau serta peninjauan pengujian kendaraan bermotor dengan tahapan yaitu uji emisi, pemeriksaan bagian bawah kendaraan, pemeriksaan sorot lampu, ketebalan ban, rem, berat kendaraan hingga pada pengecekan speedometer.

Maksud dilaksanakannya kegiatan Peresmian Gedung Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor serta Launching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Keur/Kir) melalui Kartu Bukti Lulus Elektronik (BLUe) ini adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Serta dalam upaya melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Baca Juga: Resmikan Masjid AL-Muhajirin, Bupati Aron Sebut Masjid Impian Masyarakat Sekadau

 

Tags :

Leave a comment