Dua Pelaku Curanmor di Kos Ria Pontianak Ditangkap Polisi

3 Desember 2022 15:45 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK,insidepontianak.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang sebelumnya beraksi di sebuah Kos Ria, Jalan KH Wahid Hasyim Pontianak, 29 November 2022, akhirnya ditangkap.  

Keduanya adalah DI (28) dan HL (29). Mereka ditangkap di wilayah Pontianak Timur dan Kubu Raya. 

Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada 29 November 2022. Kedua pelaku melarikan sebuah motor Honda Vario milik korban terparkir di teras rumah kos. 

"Keesokan harinya saat korban hendak pergi kerja, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada," terangnya. 

Baca Juga: AM, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi, Kali Ini Kepergok Warga Kelurahan Mariana

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Pontianak Kota. 

Berangkat dari laporan ini, penyelidikan kasus dimulai. Hingga akhirnya, polisi berhasil mendapatkan keberadaan motor hasil curian. Rupanya motor Vario tersebut sudah dijual kepada tersangka IM. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari RH. 

"Kedua pelaku kemudian diminati keterangan. Sampai akhirnya RH mengaku mendapatkan motor tersebut dari DI dan HL," terangnya. 

Selanjutnya keberadaan DI dan HL diburu. Sampai akhirnya, DI berhasil ditangkap di Jalan Perum 4, sementara HL ditangkap di sebuah perumahan di Kubu Raya. 

Saat ini, pelaku pencurian tersebut telah ditahan. 

Baca Juga: Curanmor Marak, Wakapolres Bengkayang Imbau Masyarakat Waspada

"Untuk DI dan HL dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sementara IM dan RH dijerat dengan pasal 480 KUHP," pungkasnya.

 

Tags :

Leave a comment