Oknum Paspampres Pelaku Pemerkosaan Ditahan di Pomdam Jaya, Bakal Disidang Secara Militer

4 Desember 2022 18:26 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.

Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,"ungkap Chandra, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Lebih lanjut Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka akan menghadapi pengadilan militer.

"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya.

Baca Juga: Puspomad Tetapkab Oknum Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Baca Juga: Oknum Paspampres Diduga Perkosa Perwira Muda Kostrad, Panglima TNI Perintahkan untuk Dipecat

 

Tags :

Leave a comment