Hampir Dua Tahun Dijadikan Tersangka, Indra Tantang Penyidik Polda Kalbar Tahan Dirinya

6 Desember 2022 22:12 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Raut wajah Indra Chica mendadak merah. Pengusaha truk trailer di Pontianak ini tak kuasa menahan sakit hati.

Ia merasa dizalimi dengan proses hukum yang berjalan. Pasalnya, hampir dua tahun ini, ia berstatus tersangka.

Penetapan tersangka atas laporan pemalsuan kwitansi oleh perempuan bernama Anita. Tapi, hingga kini Indra tak ditahan.

Kemarahan Indra semakin menjadi kala sejumlahnya penyidik Polda Kalbar hendak menggeledah rumahnya, Selasa (6/12/202). Kontan saja, Indra menantang untuk ditahan saja.

Baca Juga: Tekuk Korea Selatan 4-1 di Babak 16 Besar, Timnas Brazil Lolos Jadi Calon Juara Piala Dunia 2022 Qatar

"Anggap saja ini bukti sangkalan saya. Kalau bapak merasa yakin, tahan saya," tegas Indra Chica menunjukkan BPKB dan bukti transaksi kepada penyidik.

Seketika penyidik terdiam. Indra mengatakan, kasus tersebut  bermula dari pembelian mobil truk trailer tahun 2017 dari seorang pria bernama Joni Hartanto.

"Transaksi di Mega Mall Pontianak, Jalan Ahmad Yani. Awalnya saya ditawari Anita adik Joni, tapi saya tidak mau karena di BPKB mobil tertera nama Joni Hartanto," kata Indra.

Baca Juga: Wujud Aksi Perubahan, 24 Peserta PKA Singkawang Gagas Inovasi

Mobil tersebut dibeli dengan harga Rp350 juta. Transaksi itu disaksikan tiga orang

"Yang beli materai anak buah Anita," ujarnya.

Hanya saja, setelah dibeli mobil tersebut tak langsung diambil. Sebab, Anita selalu beralasan barang itu masih diperlukan. Akhirnya Indra mengalah.

Baca Juga: Tingkatkan Indeks Ketahanan Ekonomi, Pemprov Dukung Pesta Retail Kapuas 2022 dan Toko Kelontong SRC di Kalbar

Mobil trailer itu baru diambil Indra pada 2019. Ia lalu mengurus proses balik nama. Dibantu pengawai Samsat bernama Agus.

"Tiga bulan kemudian BPKB jadi," terangnya.

Selang beberapa waktu, Indra malah mendapat kabar buruk. Ia dapat pemberitahuan telah dilaporkan kasus kwitansi palsu.

Kontan saja, Indra kaget. Ia bergegas menghubungi Agus, dan menyatakan telah dilaporkan kasus pemalsuan kwitansi.

Baca Juga: Gunung Kerinci Alami Erupsi, Warga Dilarang Aktivitas pada Radius Bahaya

"Dilaporkan apa ibu? Kan kwitansi ibu yang asli ada di samsat. Yang foto kopi ada sama ibu," ucap Indra menirukan ucapan Agus.

Akhirnya tahun 2021, Indra dipanggil polisi. Dari sana, dia mendapati kwitansi pembeliannya telah berubah.

"Saya lihat kok kwitansinya berubah. Nama perusahaan tulisan tangan, dan nama perusahan  berbeda," katanya.

Baca Juga: Kasus Penyeludupan Sabu Cair dari Eropa, Polda Metro Tetapkan Satu Tersangka

Sementara bulan Oktober 2022, dia ditetapkan tersangka. Hingga kini Indra tak ditahan. Sementara ia masih berstatus tersangka.

Indra mengaku heran, apa dasar polisi menetapkan dirinya tersangka. Apalagi dengan dasar pelapor yang hanya bilang tak menjual mobil. Indra menjamin punya bukti BPKB, bukti jual beli hingga foto penyerahan uang.

"Kan lucu. Sudah lah bapak buktikan saja, anggap semua sangkalan saja nol semua, kita buktikan," ucapnya menantang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kesaksian Agus di Persidangan, Merasa Dibohongi Terkait Skenario Ferdy Sambo

Kepada penyidik Indra tegas menolak rumahnya digeldah. Akhirnya petugas pulang. Kuasa hukum Indra, Herawan Utoro mengatakan, kasus tersebut semestinya di SP3 atau diberhentikan.

Sebab, dia menganggap polisi tak memiliki cukup bukti. Sehingga kasus ini tak patut dilanjutkan.

Di sisi lain, Herawan memastikan, klienya tak pernah membuat dan menandatangani kwitansi yang disebut palsu. Sebab, kwitansi pembelian mobil tersebut sudah diserahkan ke Samsat.

Baca Juga: Kajati Kalbar Berikan Kuliah Umum Restorative Justice di PDD Polnep Kapuas Hulu, Ini Pesan Wabup Wahyudi

"Kwitansi yang dipergunakan ada di Samasat, foto copy sudah diserahkan ke penyidik. Mengenai ada yang palsu kita tak tahu," ucapnya.

Untuk itulah, polisi kata Herawan semestinya memeriksa intensif petugas Samsat dan penyidik yang menerima laporan ini. Bukan kliennya yang diperiksa dan dijadikan tersangka.

"Ini tidak fair," tegasnya.

Baca Juga: Kesaksian Benny saat Periksa Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan,  Putri Candrawathi Lebih Banyak Menangis

Karenanya, Herawan medesak agar peserta rapat gelar perkara yang menetapkan kliennya tersangka dimintai pertanggungjawaban.

"Kok bisa dengan kondisi kasus seperti ini, klien saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya heran.

Selaku kuasa hukum, Herawan menegaskan menolak penggeledahan untuk mencari kwitansi pembelian di kediaman kliennya. Sebab, semuanya sudah diserahkan ke Samsat.

"Kita menolak karena objek yang mau disita sudah diserahkan ke Samsat dan foto kopinya sudah diserahkan," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment