Kasus Pembunuhan Prigadir J, Bharada E Jalani Persidangan di Ruang Terpisah dengan Terdakwa Lainnya

14 Desember 2022 18:35 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini melaksanakan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menghadirkan seluruh terdakwa. Lima terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Meski begitu, majelis hakim menginstruksikan agar Richard bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan di ruang terpisah yang sudah disediakan PN Jaksel, dan tergabung secara virtual dengan terdakwa yang berada di ruang sidang.

“Persidangan hari ini sampai pekan depan, Senin, Selasa, Rabu saudara (Richard) akan ditempatkan secara khusus (dan) melalui zoom,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).

Dijelaskannya, alasan pemisahan ruang untuk Richard lantaran keterbatasan ruang sidang. Selain itu, Richard juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan status sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Polda Sumut Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejati

“Karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tambahnya.

Agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan dari para ahli yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), seperti ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor, ahli biologi forensik, ahli DNA, hingga ahli digital forensik.

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengandakwaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Sejak Dibentuk 2016 Lalu, Satgas Saber Pungli Lakukan OTT 59.923 Kali

 

Tags :

Leave a comment