Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Pengakuan Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual

14 Desember 2022 18:59 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Terdakwa Putri Candrawathi menanggapi keterangan yang diberikan oleh ahli poligraf, Aji Febrianto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hasil uji kejujuran melalui alat poligraf, hasil penyampaian Aji dari skor Putri bernilai minus 25, yang terindikasi berbohong.

Putri menjelaskan bahwa ketika menjalani pemeriksaan, dirinya diperiksa oleh dua orang, termasuk Aji dan diminta untuk menjelaskan kejadian dari tanggal 2 Juli 2022 hingga 8 Juli 2022.

“(Kejadian) Tanggal 7 saya berhenti (menjelaskan). Saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut,” ujar Putri di persidangan, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Tim Penyidik KPK Kembali Periksa Wakil Bupati Pamekasan

“Namun salah satu pemeriksa sampaikan 'Ibu harus ceritakan karena Ibu sudah di sini’. Kalau tidak salah itu Bapak Aji sendiri,” sambung Putri.

Putri menuturkan bahwa dirinya saat itu menangis ketika harus menceritakan peristiwa kekerasan yang dialaminya kepada dua orang pria tanpa didampingi wanita atau psikolog.

“Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan. Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan,” ungkapnya.

“Dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

 Baca Juga: Kapolri  Listyo Sigit Kumpulkan 34 Kapolda di Jakarta untuk Antisipasi Kamtibmas 2023 

Tags :

Leave a comment