Kasus Korupsi Kredit Macet BNI Pontianak Dilimpahkan ke Kejari Pontianak

15 Desember 2022 17:59 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BNI 46 Cabang Pontianak bakal segera disidangkan.

Kepastian ini diketahui usai Kejati Kalbar melakukan pelimpahan tahap dua atau P21 berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejari Pontianak.

"Iya benar, kasus tersebut sudah tahap dua di Kejati kemarin, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Pontianak," kata Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudi Astanto.

Baca Juga: Bupati Satono Hadiri Penutupan School Meeting Madrasah Aliyah se-Kabupaten Sambas

Rudi mengatakan, dengan tahap dua kasus tersebut maka perkara bakal segera dilimpahkan ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, kasus kredit macet Bank BNI Cabang Pontianak ini memiliki nilai puluhan miliar rupiah. Kasus ini menyeret delapan tersangka. Empat di antaranya pegawai BNI Pontianak.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan mengatakan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.

Baca Juga: Deretan WAGs Timnas Argentina: Ada Ahli Gizi, Guru, CEO Perusahaan, Make Up Artis, hingga Model Papan Atas

Panja mengatakan, Kejati telah memeriksa 48 saksi dalam kasus ini. Hingga akhirnya menetapkan delapan orang menjadi tersangka.

Mereka adalah W Direktur PT MJL, S, Direktur CV MP, S. Kedua perusahaan ini merupakan bergerak dibidang proferti.

Selain pihak swasta, adapula mantan karyawan BNI Pontianak berinisial TM dan J. Sementara, empat lainnya adalah AP, AS, BR dan SM.

Baca Juga: Aliando Syarief Ngaku Trauma Pilih Teman Dekat, Natasha Wilona Ngaku Mau Nangis

"Para tersangka ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab," ujar Pantja.

Pantja mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini bakal dilimpahkan ke penuntutan. Ia pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena penyidik masih terus bekerja.

"Tidak berhenti di delapan tersangka. Kemungkinan bisa bertambah," terangnya.

Sementara, terkait kemungkinan pimpinan Cabang BNI diperiksa, Pantja menyebut bergantung hasil penyelidikan. Apakah memang bersinggungan dengan saksi-saksi.***

Tags :

Leave a comment