Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Kompak Menolak Menjadi Saksi Masing-masing

3 Januari 2023 18:49 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dua terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saling menolak untuk menjadi saksi satu sama lain. Dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo bisa menjadi saksi mahkota untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Begitu pun sebaliknya.

Hal tersebut bermula ketika Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan para terdakwa untuk menjadi saksi satu sama lain.

“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Saya tidak perlu menjadi saksi,” jawab Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perihal hak untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Selama 2022, Polri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp11,02 Triliun

“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ucap Hakim Wahyu.

Pertanyaan kesediaan menjadi saksi dalam persidangan tersebut kemudian juga ditanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Ia juga menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan suaminya.

“Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” kata Putri.

“Saudara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” jelas Hakim Wahyu.

Baca Juga: Kapolri Sebut Selama 2022 Kelompok Teroris MIT Poso Berhasil Diberantas

 

Tags :

Leave a comment