Pemkab Sanggau Ancam Sanksi Denda Bagi Pembuang Sampah di Sungai
SANGGAU, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau memperingatkan kepada siapa pun yang membuang sampah ke sungai, akan sanksi denda. Tak ada toleransi.
Aturan ini berlaku untuk semua. Tanpa terkecuali. Termasuk pelaku usaha yang beraktivitas di bantaran sungai.
“Pengusaha yang melanggar aturan bisa kita cabut izinnya. Tidak ada kompromi,” tegas Bupati Sanggau Ontot usai memimpin aksi bersih Sungai Liku, Kelurahan Beringin, Selasa (6/1/2026) pagi.
Ia menekankan, sungai adalah sumber kehidupan. Jika tercemar, dampaknya langsung ke masyarakat. Aliran air tersumbat. Risiko banjir meningkat. Bencana tinggal menunggu waktu.
“Sungai yang kotor pasti berujung masalah,” katanya.
Karena itu, Ontot meminta masyarakat ikut menjaga sungai. Cara paling sederhana: berhenti membuang sampah sembarangan.
“Jangan jadikan sungai sebagai tong sampah,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga mengingatkan warga agar mengelola sampah rumah tangga dengan benar.
Sampah dikemas dalam karung atau kantong plastik, lalu ditempatkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Letakkan di TPS. Petugas kebersihan yang akan mengangkut,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkab Sanggau akan menyiagakan petugas pengawas di lapangan. Penindakan akan dilakukan langsung di tempat.
“Siapa pun yang tertangkap petugas membuang sampah ke sungai, langsung didenda,” tandas Ontot.***
Penulis : Ansar
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment