Sepanjang 2025, Kejari Sambas Tangani 4 Kasus Korupsi, Dana Desa Mendominasi
SAMBAS, Insidepontianak.com – Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri Sambas menangani empat kasus korupsi. Tiga di antaranya berkaitan dengan penyelewengan dana desa.
Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amiruddin, menjelaskan, dari empat kasus korupsi tersebut, dua perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Perkara yang sudah masuk penyidikan yakni dugaan korupsi tata kelola air bersih Perumdam Tirta Muare Ulakan dan dugaan korupsi Dana Desa Tebuah Elok,” ujarnya, dalam konferensi pers bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).
Selain dua perkara itu, terdapat lima tindak pidana khusus yang telah masuk tahap penuntutan di pengadilan.
Di antaranya; penyelundupan mobil Volvo yang diungkap Bea Cukai Sintete, serta dugaan penyelewengan keuangan BUMDes Mah Berkah Bersama, Kecamatan Tebas, periode 2020–2022.
Kasus lain mencakup dugaan korupsi APBDes Tebas Kuala tahun 2023, penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Sambas tahun 2022, dan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Bentunai periode 2020–2022.
Adapun perkara yang telah dieksekusi dan berkekuatan hukum tetap berjumlah lima. Dari seluruh proses tersebut, Kejari Sambas berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp540.272.661,53.
“Ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sambas dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait penggunaan dana desa dan keuangan negara,” tegas Amiruddin.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment