Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak 2026 Naik Jadi Rp3,2 Juta
PONTIANAK, insidepontianak.com — Kabar baik bagi pekerja Kota Pontianak. Upah Minimum Kota (UMK) 2026 resmi disepakati sebesar Rp3.205.220.
Kesepakatan ditetapkan Dewan Pengupahan melalui pembahasan lintas unsur, Selasa (23/12/2025). Angka ini naik Rp180.400 dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp3.024.820.
Kenaikan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak menjaga keseimbangan anara kesejahteraan pekerja dan dunia usaha tetap bergerak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, menyebut penetapan UMK mengikuti ketentuan perundang-undangan. Dasarnya indikator ekonomi daerah. Prosesnya terukur.
Perhitungan menggunakan metode titik alfa. Bukan asumsi. Bukan subjektif. Metode ini memiliki lima opsi. Parameternya: Inflasi daerah, iklim investasi dan keberlanjutan usaha.
“Dengan mekanisme ini, penetapan upah dilakukan secara objektif,” ujar Iwan.
Dewan Pengupahan telah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan. Tahap berikutnya pengesahan oleh Wali Kota Pontianak. Lalu disampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat untuk administrasi lanjutan.
“Tugas Dewan Pengupahan sudah selesai,” katanya.
Iwan menjelaskan, rentang titik alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan titik alfa 0,8. Kabupaten dan kota wajib mengikuti.
“Provinsi sudah di 0,8. Daerah tidak boleh lebih rendah,” tegasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja mendorong titik alfa 0,9. Namun Dewan Pengupahan juga memperhitungkan kemampuan pelaku usaha.
“Jika langsung 0,9, bebannya berat. Maka disepakati 0,8. Sesuai ketentuan provinsi dan kondisi usaha,” jelas Iwan.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Pontianak tetap lebih tinggi dari UMK Provinsi Kalbar. Kenaikannya dinilai signifikan.
UMK ini mulai berlaku Januari 2026. Seluruh unsur Dewan Pengupahan telah menandatangani berita acara. Sudah final.
“Kesepakatan tercapai. Tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak tahun 2025 selesai,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment