Pengadilan Vonis 2 Tahun Penjara Dua Pelaku Kejahatan Hak Kepemilikan Fidusia di Pontianak
PONTIANAK , insidepontianak.com – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada dua pelaku kejahatan fidusia, Muhammad Basim dan Mat Sholeh, dalam perkara penyalahgunaan pembiayaan sepeda motor yang merugikan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pontianak.
Putusan dibacakan Kamis, 18 Desember 2025. Selain dipidana dua tahun penjara juga ditambah denda sebesar Rp10 juta, subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan unsur kesengajaan dan perencanaan.
Kuasa Hukum FIFGROUP Wilayah Kalimantan Barat dari Kantor Hukum BS Dwi Permana Setyawan menilai vonis ini memiliki arti penting dalam penegakan hukum fidusia. Ia menegaskan bahwa kejahatan fidusia bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama.
"Negara hadir untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi sistem pembiayaan nasional,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari pada tahun 2022, ketika tim internal penagihan FIFGROUP Cabang Pontianak mendatangi rumah debitur Sri Mulyani, terkait tunggakan kredit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih.
Kredit tersebut tercatat sah berdasarkan perjanjian pembiayaan yang diperkuat dengan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W16.00094133.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 19 Juli 2022.
Namun, Sri Mulyani secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian pembiayaan dan tidak pernah menerima sepeda motor tersebut.
Pernyataan itu kemudian dibuat secara tertulis dan memicu klarifikasi menyeluruh oleh kuasa hukum FIFGROUP.
Dari hasil penelusuran, kata dia, muncul dugaan kuat pemalsuan data dan penipuan yang mengarah kepada anak debitur berinisial MBC, yang belakangan terungkap sebagai Muhammad Basim Cowari.
Meski telah ditempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan, tidak ditemukan titik temu. Bahkan,sepeda motor diketahui telah diserahkan kepada pihak lain bernama Mat Sholeh, yang berdomisili di wilayah Ambawang.
Akhirnya, pihak kreditur melaporkan perkara ini ke Polresta Pontianak pada 7 Desember 2024. Sampai akhirnya kasus ini bergulir di Pengadilan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkap bahwa Mat Sholeh berperan sebagai inisiator dan penghubung, dengan mencari pihak yang bersedia meminjamkan identitas, mengatur alur pengajuan kredit, serta mengoordinasikan proses dengan dealer.
Sementara itu, Muhammad Basim Cowari secara sadar menggunakan data pribadi orang tuanya karena belum memenuhi syarat usia, menyerahkan dokumen pembiayaan yang memuat keterangan tidak benar, memberikan keterangan palsu kepada perusahaan pembiayaan, hingga menghadirkan pihak lain untuk mengaku sebagai orang tua pemohon saat proses verifikasi.
Setelah kredit disetujui, sepeda motor langsung dipindahtangankan oleh Mat Sholeh kepada pihak lain. Dari perbuatan tersebut, kedua terdakwa menikmati keuntungan sebesar Rp2,5 juta.
Dwi menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum sales yang diduga turut membantu para terdakwa dalam menjalankan kejahatan tersebut.
Ia pun menilai putusan ini sebagai preseden penting dalam penegakan Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta penegasan bahwa praktik kejahatan fidusia akan berujung pada pertanggungjawaban pidana.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment