Ketua KPU Sanggau: Anggota Dewan Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024

7 Mei 2024 13:33 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto

SANGGAU, insidepontianak.com -- Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan bahwa bagi anggota DPRD yang ingin mendaftar menjadi kontestan pada Pilkada Sanggau 2024 mendatang wajib mundur dari jabatannya.

"Bersangkutan harus mengundurkan diri bukan cuma cuti," tegas Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto pada (2/5/2025) yang lalu di Hotel Granda Narita Sanggau.

Hal tersebut juga berlaku bagi anggota dewan yang baru terpilih untuk periode 2024-2029. 

Sesuai dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang

Iis, sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Sanggau itu mengatakan, pendaftaran untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada bulan Agustus. 

Jadi, jika ada anggota DPRD Kabupaten Sanggau terpilih periode 2024-2029 yang bukan petahana maka belum perlu mundur untuk mendaftar sebagai kontestan Pilkada, karena belum dilakukan pelantikan.

"Setelah nanti yang bersangkutan dilantik maka wajib juga untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya," ujarnya.

Anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 sendiri dijadwalkan akan dilantik pada bulan Oktober mendatang. Atau berjarak sekira satu bulan setelah dari masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada November 2024 mendatang. (ans)


Penulis : Anshar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment