Tak Terpilih Jadi Dewan Kubu Raya, Mustafa Merasa Dizalimi Caleg Separtainya, Minta Gakumdu Tegakkan Pemilu

29 Maret 2024 11:13 WIB
Mustafa MS. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Caleg Golkar, DPRD Kubu Raya, daerah pemilihan atau dapil 4, meliputi, Kubu-Batu Ampar-Terentang, Mustafa MS, merasa dizalami oleh Caleg separtainya, nomor urut 4, Muhammad Hanafi.

Ia menuding Muhammad Hanafi melakukan penggelembungan suara. Sehingga menggesernya dari jatah kursi Golkar DPRD Kubu Raya dari dapil 4.

Mustafa menduga penggelembungan suara melibatkan oknum PPS Desa Ambawang. Ia pun mengklaim penggelembungan suara terjadi di 7 TPS di desa itu.

Menurutnya, penggelembungan dilakukan dengan cara mengubah C hasil untuk kepentingan Caleg Golkar tersebut.

"PPK Kubu diduga telah mengubah suara C hasil dari saksi-saksi partai politik lain dan dari saksi Panwascam," kata Mustafa, Jumat (29/3/2024).

Ia menegaskan, penggelembungan di TPS 1 Desa Ambawang, jelas terjadi. Sebab, semula suara Caleg nomor urut 4, hanya mendapat 12. Namun, saat pleno di kecamatan, naik menjadi 71 suara.

Hal yang sama terjadi di TPS 2. Suara Caleg nomor urut 4 seharusnya tidak ada, tiba-tiba berubah meraup 58 suara.

"Di TPS TPS 5 juga seperti itu. Harusnya Caleg nomor 4 tidak dapat suara, tapi berubah menjadi 28 suara," katanya.

Selanjutnya, penggelembungan juga terjadi di TPS 6. Suara Caleg nomor 4 yang seharusnya tak mendapat suara, tiba-tiba berubah mendapat 40 suara. Begitu pula di TPS 7 dan 8. Yang seharusnya mendapat 2 dan 0 suara, menjadi 72 dan 71 suara.

"Dengan demikian total suara yang digelembungkan menjadi 410 suara," katanya.

Mustafa bilang, dalam rapat pleno di tingkat kabupaten, saksi utusannya sudah melakukan protes keberatan terhadap perubahan C hasil plano yang ditampilkan PPK.

Sayangnya, keberatan ini tidak digubris sama sekali oleh Ketua PPK. Sementara 3 komisioner KPU Kubu Raya, juga membiarkan pelanggaran itu.

"Mereka hanya menyarankan Ketua PPK melakukan proses buka kotak suara dan perhitungan suara ulang," katanya.

Bagi Mustafa, semestinya, buka kotak suara itu harus disaksikan ketua KPPS masing-masing TPS yang diduga terjadi penggelembungan.

Namun, Ketua PPK Kubu tidak mengindahkan protes yang disampaikan oleh saksi utusannya. Padahal, dasar protes yang telah disampaikan mandat peraturan KPU yang mestinya dipatuhi.

"Jika terjadi kecurangan, ketimpangan data, maka harus dikembalikan kepada C hasil partai politik, C hasil Panwascam dengan istilah sanding data," tuturnya.

Klaim Miliki Bukti

Mustafa mengklaim, memiliki bukti kuat atas tudingan penggelembungan suara itu. Bahkan katanya, pencoblosan dan pengrusakan kotak suara dilakukan oknum PPS Desa Ambawang. 

"Kami menemukan bukti amplop sisa surat suara yang bertebaran, segel kertas suara, bekas tip-ex yang bertebaran di atas meja,” katanya.

“Alat untuk mencoblos berupa paku yang juga kami temukan di dalam kantor Desa Ambawang," sambung Mustafa.

Di samping itu, dia juga mengaku menemukan foto yang terindikasi oknum PPS Desa Ambawang mengubah C hasil plano dengan tip-ex, di Kantor Desa Kubu, pada malam hari. Saat itu, proses pleno PPK tengah berlangsung di Kecamatan Kubu.

"Dalam konteks ini, saya sebagai Caleg Nomor 1 Partai Golkar, merasa dirugikan dan dizalimi," katanya.

Mustafa mengklaim total suara yang dimilikinya berdasarkan C hasil partai politik berjumlah 2.120 suara. Sementara suara Caleg nomor urut 4 hanya mendapat 1.737 Suara.

Namun, akibat kecurangan penggelembungan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan suara sebesar 2.152 suara. Otomatis menggeser posisinya dari jatah kursi Golkar Dapil 4.

"Sebagai sebuah ikhtiar mencari keadilan, saya melapor ke Bawaslu pada 5 Maret 2024," kata Mustafa.

Dengan harapan, keadilan dan mewujudkan Pemilu yang berintegritas bisa didapatkan. Ia pun menegaskan, tindak kecurangan penggelembungan suara itu jelas melanggar Pasal 532, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemilu

Pasal itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara, atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

“Dan denda paling banyak Rp48 juta rupiah," ujarnya.

Mustafa mengapresiasi Bawaslu Kubu Raya dan Gakumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, seperti Ketua TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7 sampai Ketua TPS 8, serta seluruh Anggota PPS dan PPK Kecamatan Kubu.

Namun, dia sangat menyayangkan Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang tidak hadir setelah dilakukan 2 kali pemanggilan oleh pihak Bawaslu.

"Mereka tidak bersedia hadir. Kami menilai Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang, tidak kooperatif dan tidak memiliki integritas, serta tidak taat pada azas penyelenggaran Pemilu," ucapnya.

Karena itu, Mustafa mendesak Gakumdu memangil paksa pihak-tersebut. Sebab baginya sudah sangat jelas, dugaan pelanggaran yang dilakukan itu mengandung unsur pidana.

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan dikonfirmasi Insidepontianak.com, belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang sudah diajukan melalui WhatsApp pribadinya.

Sementara, Caleg Golkar nomor 4, Muhammad Hanafi juga belum memberikan pernyataan atas tudingan yang disamapikan Mustafa. Hingga saat ini, Insidepontianak.com masih berupaya mengonfirmasi Hanfi. (Andi)***

Leave a comment