280 P3K Paruh Waktu di Kabupaten Landak Dilantik, Wabup Erani Ingatkan Etos Kerja

12 Desember 2025 12:35 WIB
Wakil Bupati Landak, Erani menyalai P3K paruh waktu yang baru dilantik.

LANDAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak melantik 280 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, Jumat (12/12/2025).

Pelantikan disertai penyerahan SK pengangkatan. Wakil Bupati Landak, Erani menjelaskan, total formasi sebenarnya berjumlah 282 orang. Namun dua orang mengundurkan diri.

P3K yang dilantik terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, P3K paruh waktu yang terdaftar pada pangkalan data BKN, berjumlah 236 orang. Terdiri dari 11 guru, 19 tenaga kesehatan, dan 206 tenaga teknis.

Kelompok kedua adalah pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di BKN, sebanyak 44 orang. Terdiri dari 10 guru, 9 tenaga kesehatan, dan 25 tenaga teknis.

Erani meminta seluruh P3K bekerja dengan sungguh-sungguh. Loyal. Beretos kerja tinggi. Melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Untuk mengukur kinerja P3K, Pemkab Landak akan menerapkan evaluasi secara berkelanjutan. Kinerja baik memastikan keberlanjutan status kepegawaian. Sebaliknya, pelanggaran atau performa buruk akan dikenai sanksi.

“Ada kewajiban, ada hak, ada sanksi. Semua ada konsekuensinya atas amanah yang diberikan kepada kita,” pungkasnya.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar