500 Aset Pemkab Kubu Raya Belum Bersertifikat
KUBU RAYA, insidepontianak.com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan aset.
Sekitar 500 aset tanah belum bersertifikat. Total aset daerah ini mencapai lebih dari 2.000 bidang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Kubu Raya, Mustafa menyebut, ratusan aset bermasalah tersebut sebagian hanya memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT).
Sedangakan sebagian lainnya juga masih bersertifikat atas nama pihak lain dan belum dibalik nama.
Ia pun mengakui, penyelesaian masalah aset ini tidak sederhana. Karena ada lahan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, ada juga ada pula yang masuk kawasan tertentu. Bahkan, ada aset yang tidak ditemukan sama sekali.
Kondisi tersebut diperparah oleh proses penyerahan aset dari Kabupaten Mempawah ke Kubu Raya di masa lalu. Saat itu, banyak aset diserahkan tanpa dokumen kepemilikan lengkap.
“Misalnya sekolah, tapi sertifikatnya belum ada. Hanya SPT. Ini yang menyulitkan,” jelas Mustafa.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Kubu Raya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama ini difokuskan pada penelusuran dan sertifikasi seluruh aset daerah.
Hasil awalnya mulai terlihat. BPN telah menyerahkan 50 sertifikat tanah aset milik Pemkab Kubu Raya. “Ke depan kita akan terus mengusulkan,” lanjutnya.
Ia juga menyebut, BPN kini mulai menerapkan sertifikat elektronik. Sejumlah sertifikat aset Pemkab Kubu Raya yang sebelumnya masih manual telah dialihkan ke bentuk digital.
Ke depan, seluruh sertifikat akan diterbitkan secara elektronik. Sementara itu, Bupati Kubu Raya Sujiwo menyatakan, pengelolaan aset menjadi tantangan serius bagi pemda.
Aset yang bermasalah dampaknya luas. Berimpikasi pada pembangunan. Bahkan, beberapa program strategis gagal dijalankan karena ketidakjelasan status aset.
“Ini tantangan besar bagi saya sebagai kepala daerah, bagaimana mengamankan aset-aset yang sudah ada,” tegas Sujiwo.
Ia mencontohkan Program Sekolah Rakyat yang sempat gagal direalisasikan. Penyebabnya karena tidak tersedia lahan milik pemerintah daerah yang siap digunakan.
Karena itu, Sujiwo menilai penyerahan 50 sertifikat dari BPN sebagai titik awal penting. Aset harus disiapkan sejak dini, sebagai cadangan pembangunan.
“Supaya ketika ada program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, kita sudah siap,” pungkasnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment