Polres Kubu Raya Gagalkan Penyeludupan Sabu Antar-provinsi, Dikemas dalam Boneka Hello Kitty

17 April 2024 10:40 WIB
DA (22) ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba antar-provinsi. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyeludupan sabu antar-provinsi.

Dari pengungkapan ini, 32 gram sabu berhasil diamankan. Modusnya dengan memasukkan sabu dalam boneka Hello Kitty.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (11/4/2024).

Awalnya, seorang pria berinisial M Alias DA (22) ditangkap saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala.

"Untuk mengelabuhi petugas sabu seberat 32 gram dikemas dalam boneka hello kitty dan dimasukkan ke kotak indomie," kata AKP Sagi.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan didapati paket berisi sabu seberat 32 gram. Temuan ini membuat pelaku tak dapat mengelak.

"Pelaku dan barang bukti kemudian kita amankan," katanya.

Kepada petugas, warga Pontianak ini mengaku merupakan kurir. Sementara sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur.

"Pengakuan pelaku barang haram tersebut dipesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng," ucapnya.

Sebagai imbalan dari aksinya itu, M mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya.

Saat ini DA sudah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andi)***

Leave a comment