Pj Bupati Kayong Utara Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK, Harap WPT Dapat Dipertahankan

3 April 2024 19:50 WIB
Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono. (Istimewa)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, ke BPK, Selasa (2/4/2024).

Penyerahan LKPD ini dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar. Romi Wijaya mengatakan penyampaian LKPD sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Di mana, di dalam UUD tersebut, di Pasal 56 Ayat 3, mengamanatkan LKPD harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Maka pada hari ini saya menyampaikan LKPD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023," ucap Romi.

Ia merinci, LKPD Kayong Utara Tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Laporan keuangan ini sudah di-review oleh Inspektorat sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," terangnya.

Sejuh ini, lanjut Romi, Pemkab Kayong Utara sudah  dua kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami berharap tahun ini Pemda Kabupaten Kayong Utara dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-3 kalinya," ujar Romi.

Ia ingin adanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono menyampaikan, penyusunan laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan," katanya.***

Leave a comment