Tuntut Cabut HGU PT MBS, Bupati Karolin: Itu Wewenang Pusat
NGABANG, Insidepontianak.com - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menegaskan Pemkab Landak memahami dan mendengar aspirasi masyarakat terkait tuntutan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS.
Namun ia menekankan, kewenangan penerbitan maupun pencabutan HGU berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak di wilayah terdampak HGU, saya mendengar dan memahami keresahan yang bapak-ibu rasakan,” ujar Karolin di Ngabang, Jumat (23/1/2026).
Karolin menegaskan posisi pemerintah daerah yang tidak berpihak pada kepentingan yang merugikan masyarakat. Pemerintah, kata dia, berdiri di tengah rakyat.
“Saya ingin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Landak berdiri di tengah rakyat dan bersama rakyat,” ucapnya.
Meski demikian, Karolin menyampaikan secara terbuka bahwa kewenangan hukum atas HGU sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pencabutan maupun penerbitan HGU bukan kewenangan bupati. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Kendati tidak memiliki kewenangan langsung, Karolin memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
Pemkab Landak, tegasnya, tetap berkomitmen mengawal hak-hak masyarakat melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
“Pemerintah daerah tidak lepas tangan. Kami akan memfasilitasi dialog, berkoordinasi dengan BPN, serta mengawal setiap aspirasi masyarakat agar diproses sesuai hukum dan tidak merugikan hak rakyat,” katanya.
Menanggapi informasi bahwa HGU perusahaan saat ini berada dalam proses lelang akibat persoalan pinjaman bank oleh perusahaan sebelumnya, Karolin mengingatkan masyarakat agar berpegang pada informasi resmi dari instansi berwenang.
Ia menegaskan, proses lelang tersebut masih berjalan dan berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.
Bupati Karolin juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga ketertiban, dan tidak terprovokasi. Pemerintah Kabupaten Landak akan terus menjadi jembatan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Karolin menegaskan, penyelesaian persoalan HGU secara damai dan berbasis hukum merupakan jalan terbaik demi kepastian hak masyarakat serta stabilitas daerah.
“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, secara damai, dan sesuai hukum, demi kebaikan bersama," pungkasnya. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment