Polda Kalbar Buru Tersangka Lain Terkait Penyelundupan Sabu 15 Kg dari Bandar Malaysia

25 Maret 2024 13:18 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar buru satu tersangka lain, terlibat penyelundupan sabu 15 kilogram, yang dibawa kurir berinisial ON, lewat jalur tikus perbatasan Bengkayang-Malaysia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda memastikan, pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka yang masih buron itu.

"Pelaku adalah seorang berinisial LP. Sampai saat ini masih kita kejar," kata Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, Senin (25/3/2024). 

Thelly menyebut, barang haram tersebut milik bandar dari Malaysia, dan diselundupkan menggunakan jasa dua kurir. Satu kurir berinisial ON sudah ditangkap. 

"ON mengaku dijanjikan Rp135 juta jika bersedia mengantarkan barang tersebut ke Pontianak," terangnya. 

"Untuk modal ke Pontianak dia diberi Rp4 juta. Sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai," sambung Thelly. 

Saat ini ON, dan barang bukti sabu 15 kilogram, telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar. ON dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (Andi)***


Leave a comment