Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg, Kurir Dijanjikan Bandar Upah Rp135 Juta

25 Maret 2024 12:59 WIB
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu menunjukkan barang bukti sabu 15 kg yang dibawa kurir berinisial ON. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar, gagalkan penyeludupan sabu 15 kilogram berasal dari Malaysia.

Barang haram itu dikemas dan dibawa kurir berinisial ON, dari Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, ke Pontianak. ON kini sudah ditahan di Polda Kalbar.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, ON ditangkap di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (21/3/2024).

Saat itu, tim lapangan Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan patroli dan penyisiran di Jalan Khatulistiwa.

"Pada saat tim melakukan patroli menemukan seorang laki-laki yang menggendong tas ransel besar sedang menggunakan telepon," terangnya.

Selanjutnya, tim mendekati orang tersebut dan menginterogasinya. Ia semula mengaku sedang menunggu jemputan. Namun gelagatnya mencurigakan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam tas ransel tersebut berisikan sabu 14 paket dengan berat 14,8 kilogram," terangnya.

Alhasil, ON langsung diringkus. Ia mengaku membawa sabu atas perintah LP untuk mengantarkannya kepada seseorang di Pontianak.

"Pelaku ke Pontianak menggunakan taksi. Sementara sabu berasal dari Malaysia," terangnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menambahkan, ON dijanjikan upah ratusan juta, dan akan dibayar jika semua pekerjaanya sudah beres.

"ON mengaku dijanjikan Rp135 juta jika bersedia mengantarkan barang tersebut ke Pontianak," terangnya. 

"Untuk modal ke Pontianak dia diberi Rp4 juta. Sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai," sambung Thelly. 

Saat ini ON dan barang bukti telah diamankan. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment