Kajari Pontianak Sampaikan Perkara Mulyanto Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Ajak Massa Kawal Persidangan

15 Maret 2024 11:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto memastikan, tak dapat memberikan penangguhan kepada Mulyanto.

Sebab, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya sesuai aturan, kewenangan penangguhan penahanan yang diminta berada di Pengadilan. Silakan diajukan ke pengadilan," kata Yulius Sigit Kristanto, Jumat (14/3/2024).

Yulius Sigit Kristanto mengajak para buruh mengawal kasus ini. Sebab, persidangannya digelar secara terbuka. Siapapun boleh melihat.

Untuk diketahui Mulyanto disangkakan melanggar Pasal 170, 160 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951.

"Saya juga tidak bisa mengatakan Mulyanto salah. Silakan kita lihat di persidangan secara fair," ajaknya.

Namun demikian, saat perkara tahap II tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak, penyidik memastikan berkasnya sudah lengkap.

"Jadi tinggal diuji ke pengadilan saja," ujarnya.

Sigit mengatakan, salah satu alasan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejari Pontianak karena alasan keamanan.

Namun, demikian, ia memastikan akan bekerja profesional sebagaimana harapan massa aksi untuk memiliki nurani saat penuntutan perkara tersebut.

Ia juga memastikan, akan membawa jaminan penangguhan penahanan yang diberikan ratusan massa untuk Mulyanto kepada pengadilan.

"Aspirasi tadi akan kita bawa ke Pengadilan untuk dipertimbangkan," pungkasnya.(andi)***

Leave a comment