GAPKI Kalbar Ajak Pengusaha Sawit Komitmen Jalankan Regulasi Ketenagakerjaan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Kalimantan Barat, Purwati Munir mengajak pengusaha sawit yang tergabung dalam GAPKI komitmen laksanakan regulasi ketenagakerjaan.

Sebab, hal itu merupakan amanat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang wajib dijalankan.

“Dalam upaya mewujudkan sawit berkelanjutan, maka pelaku usaha sawit harus berkomitmen melaksanakan setiap regulasi yang diberlakukan, serta meningkatkan tata kelola yang efisien dan ramah lingkungan,” kata Purwati saat membuka kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 19 Tahun 2022, di Hotel Orcardz, Gajah Mada, Pontianak, Rabu (28/1/2024).

Di kesempatan itu, ia juga menyampaikan, komoditi sawit telah berperan strategis dalam perekonomian nasional maupun daerah.

Selain itu, perusahaan pekebunan kelapa sawit juga berkontribusi dalam penerimaan devisa. Dan pastinya berperan nyata dalam penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, ke depan, perusahaan sawit diharapkan terus berkembang, dan berorientasi kepada peningkatan tata kelola yang efisien, produktif, ramah lingkungan, dan harmonisasi.

“Dan yang tak kalah penting, kemitraan dengan petani dan tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi harus terus ditingkatkan,” ucapnya.

Maka, pemahaman yang sama berkaitan dengan keberadaan dan Peran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia perlu benar-benar diperhatikan untuk mewujudkan tatakelola sawit berkelanjutan

“Sosialisasi ini merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha sawit anggota GAPKI Kalimantan Barat, khususnya staf bidang ketenagakerjaan guna menghindari bias dalam pelaksanaan Kenaker Nomor 19 Tahun 2022 ini di lapangan,” pungkasnya.***

Leave a comment