Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Bengkayang

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

BENGKAYANG, insidepontianak.com - BPJS Ketenagakerjaan menggelar acara Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang, acara ini diselenggarakan di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang pada Rabu (21/02/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Bengkayang, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalbar, Forkominda, Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudi Hartono menjelaskan bahwa acara tersebut bertujuan untuk melaksanakan instruksi Presiden mengenai Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, serta program perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang.

Maksud dan tujuan acara ini untuk melaksanakan INPRES Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

"Serta PERBUP Bengkayang Nomor 23 Tentang Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang,” katanya.

Rudi juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk membangun keadilan dan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di desa.

“Memastikan desa-desa yang belum menetapkan nama-nama pekerja rentan calon BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong partisipasi aktif seluruh stakeholder guna mensukseskan program perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang,” jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyambut baik grand launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bengkayang.

Ia menyebutkan bahwa Bengkayang menjadi kabupaten ketiga yang melindungi 100 pekerja rentan per desa.

Bengkayang menjadi kabupaten ke-3 yang bisa melindungi pekerja rentan 100 orang per desa.

"Tapi yang menarik dari segi jumlah, Bengkayang 12,000 nomor 2 setelah Ketapang 15,000 orang pekerja. Dari segi kemampuan APBD itu Ketapang, tapi dari segi keterbatasan Bengkayang yang lebih baik karena kapasitas APBDnya Ketapang lebih besar. Ini perolehan manis untuk Kabupaten Bengkayang dari Kabupaten/Kota lainnya,” tuturnya.

Menurutnya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dan penghasilan minim, serta rentan terhadap gejolak ekonomi.

Dengan meluncurkan program ini, diharapkan jaminan sosial bagi mereka dapat terjamin.

Di Indonesia 70 persen merupakan pekerja rentan atau lebih dikenal di dalam masyarakat sebagai pekerja serabutan atau informal.

"Maka perintah dari Pak Jokowi, Presiden kita untuk lebih fokus ke pekerja rentan agar jaminan sosialnya terjamin,” ucap Zainudin.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan melalui anggaran APBD.

Dia juga menekankan bahwa program ini tidak mengganggu Dana Desa dan sudah mendapat persetujuan dari Anggota DPRD.

“Perlu saya tegaskan program ‘1 Desa 100 Pekerja Rentan ’ tidak menggangu ADD (Anggaran Dana Desa). Kita support langsung dan sesuai regulasi tidak boleh menggunakan Dana Desa. Jadi kita support di situ Pak, sudah kita hitung semua. Tentunya anggaran ini sudah disetujui oleh Anggota DPRD,” paparnya.

Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat mengapresiasi Pemerintahan Kabupaten Bengkayang.

"BPJS Ketenagakerjaan siap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi kesejahteraan para pekerja," tutupnya. ***

Leave a comment