Hilangkan Uang Honorium KPPS Senilai Rp82 Juta, Ketua PPS Desa Nipah Kuning Kayong Utara Dilaporkan Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Kantor Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, digeruduk puluhan anggota KPPS dari Desa Nipah Kuning.

Mereka datang untuk melaporkan Ketua PPS berinisal AS, karena diduga telah menghilangkan anggaran honorium sebanyak Rp82 juta.

Akibatnya, seluruh anggota KPPS yang bertugas di Desa Nipah Kuning, sampai sekarang belum menerima gajinya. Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Dede Mihdar memastikan, kasus ini sedang ditangani pihaknya.

Dede mengungkapkan, Ketau PPS, AS, memang sebelumnya sudah datang membuat laporan kehilangan uang honorium KPPS tersebut.

"Angkanya sekitar Rp82 juta lebih. Dia melaporkan seperti itu,” ujar Dede.

“Dari laporan tersebut, kami mengecek TKP, ke kantor PPS, karena katanya hilang uangnya di situ. Saya perintahkan anggota lakulan lidik dulu,” lanjutnya.

Menurut Dede, AS sebelumnya juga berjanji akan membayar gaji KPPS yang hilang. Janji itu akan ditunaikan pada Senin (19/2/2024) sore.

Anggota KPPS pun dikumpulkan pada Senin sore itu. Namun, AS tidak kunjung hadir.  Inilah yang membuat para petugas KPPS marah, dan datang ke Polsek Simpang hilir.

"Setelah kita lakukan mediasi, KPU menyanggupi menanggulangi (gaji KPPS) yang tidak dibayarkan, paling lambat sebelum tanggal 27 Februari,” jelasnya.

Meski demikian, Dede memastikan bukan berarti kasus penyelidikan itu berhenti. AS tetap harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.

Ketua KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah menyesalkan kejadian ini. Sebab, honorium itu mestinya sudah diberikan ke semua petugas KPPS sejak tanggal 9-10 Februari.

"Ketua KPPS harusnya membayarkan ke anggotanya dan linmas itu pada tanggal 15 Februari, sehari setelah pencoblosan, karena hari sebelumnya mereka juga lagi kerja di setiap TPS," terangnya.

Ia pun menegaskan, sejatinya, honorium itu boleh disimpan oleh Ketua PPS. Harus segera disalurkan. Karena itu, ia memastikan akan mendalami persoalan ini.

"Namanya ketua tidak memegang duit, seharusnya bendahara. Ini akan kami telusuri," tegasnya.

Ia memastikan, jika uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, yang bersangkutan harus bertanggungjawab sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagai penanggungjawab penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten, Nur Mus menjamin, KPU Kayong Utara akan membayar honorium KPPS tersebut.

" Mau tidak mau akan kita carikan (uang ganti). Karena KPU juga bertanggungjawab. Ntah uangnya dari mana akan kita carikan solusinya nanti," pungkasnya.***

Leave a comment